Berita

Syarat Pembuatan Paspor 10 Tahun, Kebijakan Baru Kemenkumham yang Menguntungkan Travellers!

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Syarat Pembuatan Paspor 10 Tahun, Kebijakan Baru Kemenkumham yang Menguntungkan Travellers!
Syarat Pembuatan Paspor 10 Tahun, Kebijakan Baru Kemenkumham yang Menguntungkan Travellers!
HARIANE - Informasi mengenai syarat pembuatan paspor 10 tahun diperlukan oleh para travellers yang seringkali bolak balik mengunjungi luar negeri.
Namun dijelaskan bahwa syarat pembuatan paspor 10 tahun ini harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun  atau lebih.
Syarat pembuatan paspor 10 tahun menjadi hal penting sejak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 yang menerangkan bahwa masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun setelah sebelumnya hanya lima tahun.
Peraturan ini diterbitkan oleh Kemenkumham melalui Pasal 2A Nomor 18 2022 yang berbunyi “Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan”.
Sedangkan untuk Pasal 2A ayat (2) yang berbunyi “Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah”.

Syarat pembuatan paspor 10 tahun

Syarat pembuatan paspor 10 tahun
Syarat pembuatan paspor 10 tahun dijelaskan oleh Yasonna Laoly di Pemenkemkumham. (Foto: Instagram/@yasonna.laoly)
Dilansir dari laman resmi Imigrasi yang menjelaskan syarat pembuatan paspor RI untuk masyarakat umum diatas 17 tahun:
BACA JUGA : Inilah Ciri Paspor Rusak Serta Cara Menggantinya, Bisa Gratis Jika Hal Ini Terjadi
1. Mengisi formulir permohonan dengan benar dan lengkap. Formulir ini bisa didapatkan di Kantor Imigrasi terdekat.
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi data diri seperti e-KTP, KK. Sedangkan untuk Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Kawin/Akte Nikah dapat dipilih salah satu dengan catatan tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama orang tua.
3. Paspor RI lama bagi pemohon yang mengajukan pergantian paspor. Pergantian paspor dapat dilakukan jika paspor lama rusak.
4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi pemohon yang telah mengganti nama.
5. Surat Pewarganegaraan bagi WNA yang telah memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Jumat, 03 Mei 2024 02:01 WIB
Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Jumat, 03 Mei 2024 01:39 WIB
Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Kamis, 02 Mei 2024 21:04 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Kamis, 02 Mei 2024 20:17 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Kamis, 02 Mei 2024 20:11 WIB
TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

Kamis, 02 Mei 2024 19:53 WIB
Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Kamis, 02 Mei 2024 19:50 WIB
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Kamis, 02 Mei 2024 19:26 WIB
Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Yogyakarta Resmi Dibuka

Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Yogyakarta Resmi Dibuka

Kamis, 02 Mei 2024 19:21 WIB
Emas dan Nangka Muda Jadi Penyebab Inflasi di Kota Yogyakarta

Emas dan Nangka Muda Jadi Penyebab Inflasi di Kota Yogyakarta

Kamis, 02 Mei 2024 19:17 WIB