Berita
Syarat Pembuatan Paspor 10 Tahun, Kebijakan Baru Kemenkumham yang Menguntungkan Travellers!
Annisa Nur Fadhilah
Syarat Pembuatan Paspor 10 Tahun, Kebijakan Baru Kemenkumham yang Menguntungkan Travellers!
HARIANE - Informasi mengenai syarat pembuatan paspor 10 tahun diperlukan oleh para travellers yang seringkali bolak balik mengunjungi luar negeri.
Namun dijelaskan bahwa syarat pembuatan paspor 10 tahun ini harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau lebih.
Syarat pembuatan paspor 10 tahun menjadi hal penting sejak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 yang menerangkan bahwa masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun setelah sebelumnya hanya lima tahun.
Peraturan ini diterbitkan oleh Kemenkumham melalui Pasal 2A Nomor 18 2022 yang berbunyi “Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan”.
Sedangkan untuk Pasal 2A ayat (2) yang berbunyi “Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah”.
Syarat pembuatan paspor 10 tahun
Dilansir dari laman resmi Imigrasi yang menjelaskan syarat pembuatan paspor RI untuk masyarakat umum diatas 17 tahun:BACA JUGA : Inilah Ciri Paspor Rusak Serta Cara Menggantinya, Bisa Gratis Jika Hal Ini Terjadi1. Mengisi formulir permohonan dengan benar dan lengkap. Formulir ini bisa didapatkan di Kantor Imigrasi terdekat. 2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi data diri seperti e-KTP, KK. Sedangkan untuk Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Kawin/Akte Nikah dapat dipilih salah satu dengan catatan tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama orang tua. 3. Paspor RI lama bagi pemohon yang mengajukan pergantian paspor. Pergantian paspor dapat dilakukan jika paspor lama rusak. 4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi pemohon yang telah mengganti nama. 5. Surat Pewarganegaraan bagi WNA yang telah memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.