Berita

Syarat Pembuatan Paspor 10 Tahun, Kebijakan Baru Kemenkumham yang Menguntungkan Travellers!

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Syarat Pembuatan Paspor 10 Tahun, Kebijakan Baru Kemenkumham yang Menguntungkan Travellers!
Syarat Pembuatan Paspor 10 Tahun, Kebijakan Baru Kemenkumham yang Menguntungkan Travellers!
HARIANE - Informasi mengenai syarat pembuatan paspor 10 tahun diperlukan oleh para travellers yang seringkali bolak balik mengunjungi luar negeri.
Namun dijelaskan bahwa syarat pembuatan paspor 10 tahun ini harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun  atau lebih.
Syarat pembuatan paspor 10 tahun menjadi hal penting sejak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 yang menerangkan bahwa masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun setelah sebelumnya hanya lima tahun.
Peraturan ini diterbitkan oleh Kemenkumham melalui Pasal 2A Nomor 18 2022 yang berbunyi “Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan”.
Sedangkan untuk Pasal 2A ayat (2) yang berbunyi “Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah”.

Syarat pembuatan paspor 10 tahun

Syarat pembuatan paspor 10 tahun
Syarat pembuatan paspor 10 tahun dijelaskan oleh Yasonna Laoly di Pemenkemkumham. (Foto: Instagram/@yasonna.laoly)
Dilansir dari laman resmi Imigrasi yang menjelaskan syarat pembuatan paspor RI untuk masyarakat umum diatas 17 tahun:
BACA JUGA : Inilah Ciri Paspor Rusak Serta Cara Menggantinya, Bisa Gratis Jika Hal Ini Terjadi
1. Mengisi formulir permohonan dengan benar dan lengkap. Formulir ini bisa didapatkan di Kantor Imigrasi terdekat.
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi data diri seperti e-KTP, KK. Sedangkan untuk Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Kawin/Akte Nikah dapat dipilih salah satu dengan catatan tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama orang tua.
3. Paspor RI lama bagi pemohon yang mengajukan pergantian paspor. Pergantian paspor dapat dilakukan jika paspor lama rusak.
4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi pemohon yang telah mengganti nama.
5. Surat Pewarganegaraan bagi WNA yang telah memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Kasihan Bantul, Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Ambulans

Kecelakaan di Kasihan Bantul, Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Ambulans

Selasa, 24 Juni 2025
Tangkal Dampak Negatif Era Digitalisasi, Dispussip Kulon Progo Dorong Literasi Digital

Tangkal Dampak Negatif Era Digitalisasi, Dispussip Kulon Progo Dorong Literasi Digital

Selasa, 24 Juni 2025
Dinas Pertanian Klaim Bantul Aman dari ancaman Kekeringan, Ribuan Mesin Pompa Air Disiagakan

Dinas Pertanian Klaim Bantul Aman dari ancaman Kekeringan, Ribuan Mesin Pompa Air Disiagakan

Selasa, 24 Juni 2025
Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Selasa, 24 Juni 2025
Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Selasa, 24 Juni 2025
Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Selasa, 24 Juni 2025
Pasca Digeledah Tim Tipidkor Polda DIY, Aktivitas Pegawai di Dinas Pendidikan Gunungkidul Kembali ...

Pasca Digeledah Tim Tipidkor Polda DIY, Aktivitas Pegawai di Dinas Pendidikan Gunungkidul Kembali ...

Selasa, 24 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Anjlok, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Anjlok, Cek Rinciannya Disini

Selasa, 24 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 25 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 25 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Selasa, 24 Juni 2025
Hari Kedua Pencarian Korban Terseret Arus di Pantai Watu Kodok, Petugas Kesulitas Tembus ...

Hari Kedua Pencarian Korban Terseret Arus di Pantai Watu Kodok, Petugas Kesulitas Tembus ...

Selasa, 24 Juni 2025