Berita

Syarat Pembuatan Paspor 10 Tahun, Kebijakan Baru Kemenkumham yang Menguntungkan Travellers!

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Syarat Pembuatan Paspor 10 Tahun, Kebijakan Baru Kemenkumham yang Menguntungkan Travellers!
Syarat Pembuatan Paspor 10 Tahun, Kebijakan Baru Kemenkumham yang Menguntungkan Travellers!
HARIANE - Informasi mengenai syarat pembuatan paspor 10 tahun diperlukan oleh para travellers yang seringkali bolak balik mengunjungi luar negeri.
Namun dijelaskan bahwa syarat pembuatan paspor 10 tahun ini harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun  atau lebih.
Syarat pembuatan paspor 10 tahun menjadi hal penting sejak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 yang menerangkan bahwa masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun setelah sebelumnya hanya lima tahun.
Peraturan ini diterbitkan oleh Kemenkumham melalui Pasal 2A Nomor 18 2022 yang berbunyi “Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan”.
Sedangkan untuk Pasal 2A ayat (2) yang berbunyi “Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah”.

Syarat pembuatan paspor 10 tahun

Syarat pembuatan paspor 10 tahun
Syarat pembuatan paspor 10 tahun dijelaskan oleh Yasonna Laoly di Pemenkemkumham. (Foto: Instagram/@yasonna.laoly)
Dilansir dari laman resmi Imigrasi yang menjelaskan syarat pembuatan paspor RI untuk masyarakat umum diatas 17 tahun:
BACA JUGA : Inilah Ciri Paspor Rusak Serta Cara Menggantinya, Bisa Gratis Jika Hal Ini Terjadi
1. Mengisi formulir permohonan dengan benar dan lengkap. Formulir ini bisa didapatkan di Kantor Imigrasi terdekat.
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi data diri seperti e-KTP, KK. Sedangkan untuk Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Kawin/Akte Nikah dapat dipilih salah satu dengan catatan tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama orang tua.
3. Paspor RI lama bagi pemohon yang mengajukan pergantian paspor. Pergantian paspor dapat dilakukan jika paspor lama rusak.
4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi pemohon yang telah mengganti nama.
5. Surat Pewarganegaraan bagi WNA yang telah memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Gunungkidul Sidak Pelayanan Publik

Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Gunungkidul Sidak Pelayanan Publik

Selasa, 08 April 2025
Antraks Kembali Muncul di Gunungkidul, Sejumlah Warga Diduga Tertular

Antraks Kembali Muncul di Gunungkidul, Sejumlah Warga Diduga Tertular

Selasa, 08 April 2025
Hadiri Acara Syawalan di Kampus Widya Mataram Jogja, Prof Mahfud MD Sampaikan Pesan ...

Hadiri Acara Syawalan di Kampus Widya Mataram Jogja, Prof Mahfud MD Sampaikan Pesan ...

Selasa, 08 April 2025
Pemeriksaan Selesai, 2 Oknum ASN Gunungkidul yang Diduga Berselingkuh Menunggu Sanksi dari Bupati

Pemeriksaan Selesai, 2 Oknum ASN Gunungkidul yang Diduga Berselingkuh Menunggu Sanksi dari Bupati

Selasa, 08 April 2025
Sapi Milik Warga Depok Positif Terjangkit LSD, Ini Tips Pencegahan dari DKPP Bantul

Sapi Milik Warga Depok Positif Terjangkit LSD, Ini Tips Pencegahan dari DKPP Bantul

Selasa, 08 April 2025
Bukan Hal Baru, Hiburan Bioskop Sudah Pernah Ada di Gunungkidul, Bagaimana Sejarahnya?

Bukan Hal Baru, Hiburan Bioskop Sudah Pernah Ada di Gunungkidul, Bagaimana Sejarahnya?

Selasa, 08 April 2025
Produk Furnitur, Emas, dan Tembaga Indonesia Tidak Kena Tarif Trump

Produk Furnitur, Emas, dan Tembaga Indonesia Tidak Kena Tarif Trump

Selasa, 08 April 2025
Indonesia Bisa Rebut Pasar Sepatu dan Alas Kaki Amerika Berkat Tarif Trump

Indonesia Bisa Rebut Pasar Sepatu dan Alas Kaki Amerika Berkat Tarif Trump

Selasa, 08 April 2025
Terseret Arus Rip Current Pantai Parangtritis, Pelajar Asal Demak Nyaris Tenggelam

Terseret Arus Rip Current Pantai Parangtritis, Pelajar Asal Demak Nyaris Tenggelam

Selasa, 08 April 2025
Pemkab Bantul Berencana Cari Pinjaman, Bakal Digunakan untuk Proyek Strategis

Pemkab Bantul Berencana Cari Pinjaman, Bakal Digunakan untuk Proyek Strategis

Selasa, 08 April 2025