Adapun nantinya setelah mendapatkan hasil penetapan ini akan segera ditindak lanjuti dengan penentuan pimpinan DPRD Gunungkidul periode 2024-2029.
“Untuk sekarang ini kami belum mendapatkan hasil penetapan dari KPU. Hanya mengikuti pleno pada tanggal 2 Mei lalu. selanjutnya pemilihan ketua DPRD akan mengikuti peraturan DPRD yang berlaku saat ini,” ucap dia.
Setelah penetapan kemarin, KPU Gunungkidul akan memproses pengusulan ke Gubernur. Namun sebelum rekomendasi pengusulan pelantikan ini, para anggota DPRD Gunungkidul ini harus melaporkan LKHPN terlebih dahulu.
Jika masing-masing tidak mengirimkan laporan maka namanya tidak akan didaftarkan pelantikan ke Gubernur. Pelantikan anggota DPRD Gunungkidul periode 2024-2029 diperkirakan akan dilakukan pada Agustus mendatang.