Berita , D.I Yogyakarta , Headline
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta
Ichsan Muttaqin
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta
Sejumlah masjid besar di Kota Yogyakarta, seperti Masjid Gedhe Kauman, Syuhada, dan Jogokaryan pun telah menggunakan pengeras suara dengan kondusif.
"Penggunaan pengeras suara luar pun tidak sampai 100 desibel (dB). Paling hanya sekitar 50-60 dB saja. Jadi hanya di sekitar masjid saja, tidak sampai keras sekali suaranya. 100 dB itu sudah sangat keras," ucapnya.
Sementara itu Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menghimbau agar seluruh masyarakat, khususnya umat muslim di Kota Yogyakarta untuk mematuhi aturan dari Kemenag terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
"Surat Edaran ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola bagi takmir masjid dan mushola," ucapnya.
Demikian aturan mengenai pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan mushola yang sudah diterapkan secara bertahap di daerah Yogyakarta.****(Kontributor: Hanna)