Berita , Headline
Kemenag Resmi Tetapkan Label Halal Baru Indonesia, Begini Tanggapan Netizen
Ichsan Muttaqin
Kemenag Resmi Tetapkan Label Halal Baru Indonesia, Begini Tanggapan Netizen
HARIANE – Informasi Kemenag resmi tetapkan label halal baru Indonesia resmi dirilis pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022.
Dilansir dari website Kemenag RI, keputusan Kemenag resmi tetapkan label halal baru Indonesia dituangkan dalam keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan Kemenag resmi tetapkan label halal baru Indonesia ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan akan berlaku sejak 1 Maret 2022 mendatang.
Nantinya label halal ini wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha mulai dari tanggal 1 Maret 2022 mendatang.
BACA JUGA : Visi Indonesia Menjadi Pusat Produk Halal Dunia
Filosofi label halal baru Indonesia
Berbagai filosofi dan arti terkandung dalam label halal baru ini. Kepala BPJPH mengatakan, bentuk gunungan pada label memiliki makna semakin dekat dengan Sang Pencipta. Sedangkan motif Surjan bermakna 6 rukun iman dan sebagai pemberi batas yang jelas. Dari segi warna, label halal baru ini memiliki dua warna yaitu ungu sebagai warna primer dan hijau tosca sebagai warna sekunder, Warna ungu melambangkan keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna hijau tosca melambangkan kebijaksanaan, ketenangan, dan stabilitas.Tanggapan Netizen Soal label halal baru Indonesia
Tags