Artikel
Miris! Oknum Pelajar SMP Jadi Pelaku Penganiayaan di Jalan Samas Bantul, Sebelumnya Divonis Kepemilikan Sajam
Tri Lestari
Konferensi pers kasus pelajar SMP jadi pelaku penganiayaan di Jalan Samas Bantul. (Foto: Instagram/Polresbantul)
Usai mendapat serangan tersebut, kelompok DK yang tinggal dua sepeda motor tersebut kemudian menuju ke arah perkampungan warga.
Kemudian DK yang mendapatkan luka di tangan melaporkan kejadian tersebut ke polisi yang kemudian berhasil mengamankan AEJA pada malam itu juga. Sementara teman AEJA yang berinisial Y dan berperan sebagai joki masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan polisi, AEJA dan temannya berniat mencari musuh, namun salah sasaran. Pelaku juga mengaku tidak mengenal korban.
BACA JUGA : Begal Salah Sasaran Terjadi di Jakarta Selatan, Korban yang Merupakan Anggota TNI Berhasil Lumpuhkan PelakuAtas perbuatannya tersebut, AEJA dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Namun, mengingat AEJA masih di bawah umur, pihak kepolisian memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam siaran pers tersebut juga diketahui bahwa AEJA pernah terlibat kasus pidana pada bulan Oktober di Jetis, Bantul. Saat itu ia dijatuhi hukuman pidana selama enam bulan atas kepemilikan senjata tajam. Namun pada saat itu pelaku tidak ditahan karena masa percobaan satu tahun. “Kesempatan itu tidak dipergunakan sebaik-baiknya oleh AEJA,” tulis keterangan dalam siaran pers tersebut. Demikian informasi mengenai seorang pelajar SMP jadi pelaku penganiayaan di Jalan Samas Bantul yang berhasil diamankan oleh pihalk kepolisian ternyata sedang dalam masa percobaan atas kasus pidana sebelumnya. ****