Pelaku pencurian di Kasihan Bantul atau tepatnya di Swalayan Naraya diamankan polisi. (Foto: Wahyu Turi K)
Saat diinterograsi, AST mengakui aksi pencurian yang ia lakukan. Ia pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan pelaku NY yang merupakan residivis kasus serupa di Polsek Pajangan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Kalau pelaku satunya ketemu dan mungkin kerjasama dengan pelaku lain ancamannya jadi 7 tahun penjara,” tutupnya.****