Berita , Nasional
Pembacaan Vonis Rafael Alun Ditunda, Majelis Hakim Beberkan Alasannya
HARIANE – Pembacaan vonis Rafael Alun Trisambodo yang dijadwalkan hari ini Kamis, 4 Januari 2024 ditunda.
Penundaan pembacaan putusan terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak tersebut dibeberkan langsung oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang putusan hari ini.
“Sidang kita tunda, karena materi yang luas dan hanya kurun waktu dua hari. Jadi belum bisa kita putuskan hari ini,” ujarnya seperti dikutip dari PMJ.
Pembacaan Vonis Rafael Alun Akan Digelar Kembali pada 8 Januari 2024
Rencananya, penundaan sidang vonis Rafael Alun akan berlangsung selama tiga hari kedepan. Sehingga sidang putusan akan digelar kembali pada Senin, 8 Januari 2024.
“Sidang putusan akan kita gelar pada Senin, 8 Januari 2024,” imbuh Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebagai tambahan informasi, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 14 tahun penjara,” ujar jaksa pada persidangan yang digelar pada 11 Desember 2023.
Tak hanya dibui, jaksa juga menuntut agar ayah dari Mario Dandy, tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora, membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang.
Jika penyitaan dan pelelangan harta benda Rafael Alun tak mencukupi, maka akan diganti dengan tiga tahun kurungan.
Sebelum persidangan pembacaan putusan dimulai, Kabag Pemberitaan KPS Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya yakin kalau Rafael Alun akan divonis bersalah oleh hakim.