Berita , D.I Yogyakarta
Pembunuh Perempuan di Pantai Lorong Cemoro Dikenakan Pasal Berencana, Terancam Hukuman Mati
HARIANE - Pelaku pembunuh perempuan yang mayatnya ditemukan di objek wisata Pantai Lorong Cemoro Gita Selviana (26) , IPA (22) terancam dijatuhi hukuman mati. Pasalnya, IOA telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, IOA dikenakan pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan dengan berencana.
"Diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Jeffry, Selasa, 09, April, 2024.
Jeffry mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, IOA mengakui semua perbuatannya. Lebih-lebih, pelaku sudah menyiapkan tali rafia yang digunakan untuk menjerat leher korban.
"IOA sudah mengakui bahwa dia yang menghabisi nyawa mantan pacarnya itu di dalam mobil yang dia sewa," lanjut Jeffry.
Adapun, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku nekat mengakhiri nyawa korban karena alasan cemburu. Pelaku kesal lantaran korban telah memiliki kekasih baru.****