Berita , D.I Yogyakarta

Pemda DIY Serahkan 1.417 Sertifikat Sultan Ground dan Pakualaman Ground

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Sultan ground
Penyerahan sertipikat SG dan PAG kepada Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY menyerahkan 1.417 sertifikat Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan Tanah Kadipaten atau Pakualaman Ground (PAG), baik dalam bentuk analog maupun elektronik, kepada Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

Penyerahan sertifikat SG dan PAG ini untuk menegaskan hak dan kepemilikan tanah yang sah, serta menjadi bagian dari upaya besar bersama untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat DIY.

Penyerahan sertifikat SG dan PAG ini sekaligus dalam rangka peringatan 12 tahun disahkannya Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY.

Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY, Tri Saktiyana, menyebutkan, sertifikat dalam bentuk analog yang diserahkan terdiri dari 97 sertifikat SG, 1.237 sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan asal-usul anggaduh, 65 sertifikat PAG, dan tiga sertifikat Tanah Hak Milik Kadipaten asal-usul anggaduh.

Sedangkan dalam bentuk elektronik diserahkan 15 sertifikat, dengan rincian lima sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan dari Kota Yogyakarta, tujuh sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan asal-usul anggaduh dari Kabupaten Sleman, dan tiga sertifikat Tanah Hak Milik Kadipaten asal-usul anggaduh dari Kabupaten Kulonprogo.

Sebagai entitas keistimewaan, Pemda DIY selalu berupaya mendukung pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan dengan berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal. Upaya ini tidak hanya demi kepentingan budaya, tetapi juga untuk kesejahteraan sosial masyarakat.

"Dengan adanya sertifikat tanah ini, dapat semakin meyakinkan bahwa pemanfaatan tanah-tanah tersebut dapat dilakukan lebih optimal ke depannya. Terutama dalam mendukung pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan peningkatan kesejahteraan rakyat," kata Tri.

Kepala DPTR atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana DIY, Bayu Adi Kristanto, mengatakan bahwa kegiatan penyerahan sertifikat SG dan PAG ini sebagai upaya dalam rangka refleksi mengawal penegasan komitmen seluruh jajaran Pemda DIY dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, khususnya urusan pertanahan.

Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan hasil pendataan pertama kali dari SG, PAG, dan Tanah Kalurahan asal-usul anggaduh yang belum bersertifikat dan didaftarkan menjadi SG atau PAG.

"Lokasi SG dan PAG sejumlah 1.417 sertifikat ini tersebar di seluruh wilayah DIY. Rinciannya, yakni Kota Yogyakarta sebanyak 48 sertifikat, Kabupaten Bantul 500 sertifikat, Kabupaten Kulonprogo 230 sertifikat, Kabupaten Gunungkidul 428 sertifikat, dan Kabupaten Sleman 211 sertifikat. Pemanfaatan SG maupun PAG tersebut sebagian besar untuk kesejahteraan masyarakat, kepentingan sosial, dan pengembangan kebudayaan," jelas Bayu.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DIY, Suwito, menyampaikan bahwa penyertipikatan SG dan PAG telah dimulai sejak 2014, semenjak Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ditetapkan sebagai Subjek Hak yang memiliki Hak Milik berdasarkan UUK DIY.

Pemda DIY telah menerbitkan 12.795 sertifikat SG dan PAG dalam kurun waktu 9 tahun sejak 2014 hingga 2023. Ditambah dengan 1.417 sertifikat SG dan PAG yang diserahkan kali ini, sehingga total ada 14.212 sertifikat.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025