Berita , D.I Yogyakarta

Pemda DIY Serahkan 1.417 Sertifikat Sultan Ground dan Pakualaman Ground

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Sultan ground
Penyerahan sertipikat SG dan PAG kepada Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY menyerahkan 1.417 sertifikat Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan Tanah Kadipaten atau Pakualaman Ground (PAG), baik dalam bentuk analog maupun elektronik, kepada Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

Penyerahan sertifikat SG dan PAG ini untuk menegaskan hak dan kepemilikan tanah yang sah, serta menjadi bagian dari upaya besar bersama untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat DIY.

Penyerahan sertifikat SG dan PAG ini sekaligus dalam rangka peringatan 12 tahun disahkannya Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY.

Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY, Tri Saktiyana, menyebutkan, sertifikat dalam bentuk analog yang diserahkan terdiri dari 97 sertifikat SG, 1.237 sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan asal-usul anggaduh, 65 sertifikat PAG, dan tiga sertifikat Tanah Hak Milik Kadipaten asal-usul anggaduh.

Sedangkan dalam bentuk elektronik diserahkan 15 sertifikat, dengan rincian lima sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan dari Kota Yogyakarta, tujuh sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan asal-usul anggaduh dari Kabupaten Sleman, dan tiga sertifikat Tanah Hak Milik Kadipaten asal-usul anggaduh dari Kabupaten Kulonprogo.

Sebagai entitas keistimewaan, Pemda DIY selalu berupaya mendukung pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan dengan berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal. Upaya ini tidak hanya demi kepentingan budaya, tetapi juga untuk kesejahteraan sosial masyarakat.

"Dengan adanya sertifikat tanah ini, dapat semakin meyakinkan bahwa pemanfaatan tanah-tanah tersebut dapat dilakukan lebih optimal ke depannya. Terutama dalam mendukung pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan peningkatan kesejahteraan rakyat," kata Tri.

Kepala DPTR atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana DIY, Bayu Adi Kristanto, mengatakan bahwa kegiatan penyerahan sertifikat SG dan PAG ini sebagai upaya dalam rangka refleksi mengawal penegasan komitmen seluruh jajaran Pemda DIY dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, khususnya urusan pertanahan.

Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan hasil pendataan pertama kali dari SG, PAG, dan Tanah Kalurahan asal-usul anggaduh yang belum bersertifikat dan didaftarkan menjadi SG atau PAG.

"Lokasi SG dan PAG sejumlah 1.417 sertifikat ini tersebar di seluruh wilayah DIY. Rinciannya, yakni Kota Yogyakarta sebanyak 48 sertifikat, Kabupaten Bantul 500 sertifikat, Kabupaten Kulonprogo 230 sertifikat, Kabupaten Gunungkidul 428 sertifikat, dan Kabupaten Sleman 211 sertifikat. Pemanfaatan SG maupun PAG tersebut sebagian besar untuk kesejahteraan masyarakat, kepentingan sosial, dan pengembangan kebudayaan," jelas Bayu.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DIY, Suwito, menyampaikan bahwa penyertipikatan SG dan PAG telah dimulai sejak 2014, semenjak Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ditetapkan sebagai Subjek Hak yang memiliki Hak Milik berdasarkan UUK DIY.

Pemda DIY telah menerbitkan 12.795 sertifikat SG dan PAG dalam kurun waktu 9 tahun sejak 2014 hingga 2023. Ditambah dengan 1.417 sertifikat SG dan PAG yang diserahkan kali ini, sehingga total ada 14.212 sertifikat.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Puting Beliung Muncul di Tengah Laut Gunungkidul, Pertanda Apa?

Dua Puting Beliung Muncul di Tengah Laut Gunungkidul, Pertanda Apa?

Senin, 19 Mei 2025
Pameran Industri Percetakan Pertama di Indonesia Dihadirkan di Joga, Catat Tanggalnya!

Pameran Industri Percetakan Pertama di Indonesia Dihadirkan di Joga, Catat Tanggalnya!

Senin, 19 Mei 2025
Dampak Cuaca Buruk di Gunungkidul, Sekolah Tergenang Air Hingga Pohon Tumbang

Dampak Cuaca Buruk di Gunungkidul, Sekolah Tergenang Air Hingga Pohon Tumbang

Senin, 19 Mei 2025
Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Senin, 19 Mei 2025
Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Senin, 19 Mei 2025
Jalan Tertutup Air Akibat Hujan Deras, Jalur Utama Pantai Gunungkidul Dialihkan

Jalan Tertutup Air Akibat Hujan Deras, Jalur Utama Pantai Gunungkidul Dialihkan

Senin, 19 Mei 2025
Tingkatkan Lama Pendidikan Warga Gunungkidul, Pemerintah Luncurkan Gerakan Berani Sekolah

Tingkatkan Lama Pendidikan Warga Gunungkidul, Pemerintah Luncurkan Gerakan Berani Sekolah

Senin, 19 Mei 2025
Picu Kecelakaan, 3 Remaja di Jepara Taruh Bangku di Tengah Jalan Ditangkap

Picu Kecelakaan, 3 Remaja di Jepara Taruh Bangku di Tengah Jalan Ditangkap

Senin, 19 Mei 2025
4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025
Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Senin, 19 Mei 2025