Berita , D.I Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Terima Sertifikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pemkot Yogyakarta Terima Sertifikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten
Penyerahan simbolis sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Rudi Prihantoro kepada Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Kantor Pertanahan (BPN) Kota Yogyakarta menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten kepada Pemkot Yogyakarta. Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala BPN kepada Pejabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto. 

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Wahyu Handoyo mengatakan penyerahan sertifikat dilakukan memperingati 12 tahun Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik serta mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat khususnya pada urusan pertanahan. 

Kegiatan Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ini telah dilakukan melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan pendaftaran. Sehingga telah memiliki kepastian hukum. 

"Dengan telah diterbitkannya, maka telah memiliki kepastian hukum yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya pada Selasa, 21 Agustus 2024 di SM Tower Kota Yogyakarta. 

Wahyu menyebut sejak tahun 2017 hingga kini telah diterbitkan sebanyak 446 sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten wilayah Kota Yogyakarta. Selain itu, lahan tanah tersebut juga telah dimanfaatkan untuk fasilitas umum seperti gedung serbaguna, taman dan fasilitas umum lainnya. 

Kepala Kantor Pertanahan, Rudi Prihantoro mengatakan penerbitan sertifikat ini merupakan kerjasama agar tanah Kesultanan maupun Kadipaten tidak ada permasalahan baik di lapangan maupun masalah lainnya.

"Bahwa untuk penerbitan tanah Kesultanan maupun Kadipaten itu jadi tidak ada permasalahan baik di lapangan maupun masalah nantinya. Kadi dengan penerbitan itu akan legal," ujarnya. 

Sementara itu, Pejabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto mengatakan tanah tersertifikasi itu akan digunakan sebagai potensi penggunaan dan pemanfaatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya perlu ada tindak lanjut untuk kepastian hak guna bangunan dan tidak boleh dimiliki secara personal.

Hal ini agar bisa menjadikan tata kota yang baik sebagai wajah utama dari Daerah Istimewa Yogyakarta. 

"Perlu ada tindak lanjut untuk kepastian hak guna bangunan dan tidak boleh dimiliki secara personal. Agar terciptanya rapih, indah, damai dan bersih sebagai marwahnya sebagai daerah istimewa yogyakarta," ujar Sugeng.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Akibat Hujan Deras, Sungai Bawah Tanah Pantai Baron Meluap, Air Laut Berwarna Coklat

Akibat Hujan Deras, Sungai Bawah Tanah Pantai Baron Meluap, Air Laut Berwarna Coklat

Selasa, 20 Mei 2025
Tujuh Orang Warga Kulon Progo Terima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Tujuh Orang Warga Kulon Progo Terima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 20 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 20 Mei 2025 Turun dengan Jumlah Fantastis, ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 20 Mei 2025 Turun dengan Jumlah Fantastis, ...

Selasa, 20 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 20 Mei 2025 Mulai Merangkak Naik

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 20 Mei 2025 Mulai Merangkak Naik

Selasa, 20 Mei 2025
Kementerian Koperasi Jalin MoU dengan Pimpinan Pusat Aisyiyah

Kementerian Koperasi Jalin MoU dengan Pimpinan Pusat Aisyiyah

Selasa, 20 Mei 2025
Dua Puting Beliung Muncul di Tengah Laut Gunungkidul, Pertanda Apa?

Dua Puting Beliung Muncul di Tengah Laut Gunungkidul, Pertanda Apa?

Senin, 19 Mei 2025
Pameran Industri Percetakan Pertama di Indonesia Dihadirkan di Joga, Catat Tanggalnya!

Pameran Industri Percetakan Pertama di Indonesia Dihadirkan di Joga, Catat Tanggalnya!

Senin, 19 Mei 2025
Dampak Cuaca Buruk di Gunungkidul, Sekolah Tergenang Air Hingga Pohon Tumbang

Dampak Cuaca Buruk di Gunungkidul, Sekolah Tergenang Air Hingga Pohon Tumbang

Senin, 19 Mei 2025
Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Senin, 19 Mei 2025
Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Senin, 19 Mei 2025