Berita , D.I Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Terima Sertifikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pemkot Yogyakarta Terima Sertifikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten
Penyerahan simbolis sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Rudi Prihantoro kepada Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Kantor Pertanahan (BPN) Kota Yogyakarta menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten kepada Pemkot Yogyakarta. Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala BPN kepada Pejabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto. 

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Wahyu Handoyo mengatakan penyerahan sertifikat dilakukan memperingati 12 tahun Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik serta mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat khususnya pada urusan pertanahan. 

Kegiatan Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ini telah dilakukan melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan pendaftaran. Sehingga telah memiliki kepastian hukum. 

"Dengan telah diterbitkannya, maka telah memiliki kepastian hukum yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya pada Selasa, 21 Agustus 2024 di SM Tower Kota Yogyakarta. 

Wahyu menyebut sejak tahun 2017 hingga kini telah diterbitkan sebanyak 446 sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten wilayah Kota Yogyakarta. Selain itu, lahan tanah tersebut juga telah dimanfaatkan untuk fasilitas umum seperti gedung serbaguna, taman dan fasilitas umum lainnya. 

Kepala Kantor Pertanahan, Rudi Prihantoro mengatakan penerbitan sertifikat ini merupakan kerjasama agar tanah Kesultanan maupun Kadipaten tidak ada permasalahan baik di lapangan maupun masalah lainnya.

"Bahwa untuk penerbitan tanah Kesultanan maupun Kadipaten itu jadi tidak ada permasalahan baik di lapangan maupun masalah nantinya. Kadi dengan penerbitan itu akan legal," ujarnya. 

Sementara itu, Pejabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto mengatakan tanah tersertifikasi itu akan digunakan sebagai potensi penggunaan dan pemanfaatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya perlu ada tindak lanjut untuk kepastian hak guna bangunan dan tidak boleh dimiliki secara personal.

Hal ini agar bisa menjadikan tata kota yang baik sebagai wajah utama dari Daerah Istimewa Yogyakarta. 

"Perlu ada tindak lanjut untuk kepastian hak guna bangunan dan tidak boleh dimiliki secara personal. Agar terciptanya rapih, indah, damai dan bersih sebagai marwahnya sebagai daerah istimewa yogyakarta," ujar Sugeng.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Islam Makhachev Lampaui Rekor Khabib Nurmagomedov Usai Tundukkan Renato Moicano di UFC 311 ...

Islam Makhachev Lampaui Rekor Khabib Nurmagomedov Usai Tundukkan Renato Moicano di UFC 311 ...

Minggu, 19 Januari 2025 14:39 WIB
ASN di Bandung Barat Babak Belur Dianiaya Istri, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan

ASN di Bandung Barat Babak Belur Dianiaya Istri, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Minggu, 19 Januari 2025 12:50 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Minggu, 19 Januari 2025 10:04 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 19 Januari 2025 10:03 WIB
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB