Berita , D.I Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Terima Sertifikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pemkot Yogyakarta Terima Sertifikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten
Penyerahan simbolis sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Rudi Prihantoro kepada Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Kantor Pertanahan (BPN) Kota Yogyakarta menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten kepada Pemkot Yogyakarta. Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala BPN kepada Pejabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto. 

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Wahyu Handoyo mengatakan penyerahan sertifikat dilakukan memperingati 12 tahun Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik serta mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat khususnya pada urusan pertanahan. 

Kegiatan Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ini telah dilakukan melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan pendaftaran. Sehingga telah memiliki kepastian hukum. 

"Dengan telah diterbitkannya, maka telah memiliki kepastian hukum yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya pada Selasa, 21 Agustus 2024 di SM Tower Kota Yogyakarta. 

Wahyu menyebut sejak tahun 2017 hingga kini telah diterbitkan sebanyak 446 sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten wilayah Kota Yogyakarta. Selain itu, lahan tanah tersebut juga telah dimanfaatkan untuk fasilitas umum seperti gedung serbaguna, taman dan fasilitas umum lainnya. 

Kepala Kantor Pertanahan, Rudi Prihantoro mengatakan penerbitan sertifikat ini merupakan kerjasama agar tanah Kesultanan maupun Kadipaten tidak ada permasalahan baik di lapangan maupun masalah lainnya.

"Bahwa untuk penerbitan tanah Kesultanan maupun Kadipaten itu jadi tidak ada permasalahan baik di lapangan maupun masalah nantinya. Kadi dengan penerbitan itu akan legal," ujarnya. 

Sementara itu, Pejabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto mengatakan tanah tersertifikasi itu akan digunakan sebagai potensi penggunaan dan pemanfaatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya perlu ada tindak lanjut untuk kepastian hak guna bangunan dan tidak boleh dimiliki secara personal.

Hal ini agar bisa menjadikan tata kota yang baik sebagai wajah utama dari Daerah Istimewa Yogyakarta. 

"Perlu ada tindak lanjut untuk kepastian hak guna bangunan dan tidak boleh dimiliki secara personal. Agar terciptanya rapih, indah, damai dan bersih sebagai marwahnya sebagai daerah istimewa yogyakarta," ujar Sugeng.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025