Berita , D.I Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Terima Sertifikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pemkot Yogyakarta Terima Sertifikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten
Penyerahan simbolis sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Rudi Prihantoro kepada Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Kantor Pertanahan (BPN) Kota Yogyakarta menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten kepada Pemkot Yogyakarta. Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala BPN kepada Pejabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto. 

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Wahyu Handoyo mengatakan penyerahan sertifikat dilakukan memperingati 12 tahun Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik serta mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat khususnya pada urusan pertanahan. 

Kegiatan Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ini telah dilakukan melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan pendaftaran. Sehingga telah memiliki kepastian hukum. 

"Dengan telah diterbitkannya, maka telah memiliki kepastian hukum yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya pada Selasa, 21 Agustus 2024 di SM Tower Kota Yogyakarta. 

Wahyu menyebut sejak tahun 2017 hingga kini telah diterbitkan sebanyak 446 sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten wilayah Kota Yogyakarta. Selain itu, lahan tanah tersebut juga telah dimanfaatkan untuk fasilitas umum seperti gedung serbaguna, taman dan fasilitas umum lainnya. 

Kepala Kantor Pertanahan, Rudi Prihantoro mengatakan penerbitan sertifikat ini merupakan kerjasama agar tanah Kesultanan maupun Kadipaten tidak ada permasalahan baik di lapangan maupun masalah lainnya.

"Bahwa untuk penerbitan tanah Kesultanan maupun Kadipaten itu jadi tidak ada permasalahan baik di lapangan maupun masalah nantinya. Kadi dengan penerbitan itu akan legal," ujarnya. 

Sementara itu, Pejabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto mengatakan tanah tersertifikasi itu akan digunakan sebagai potensi penggunaan dan pemanfaatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya perlu ada tindak lanjut untuk kepastian hak guna bangunan dan tidak boleh dimiliki secara personal.

Hal ini agar bisa menjadikan tata kota yang baik sebagai wajah utama dari Daerah Istimewa Yogyakarta. 

"Perlu ada tindak lanjut untuk kepastian hak guna bangunan dan tidak boleh dimiliki secara personal. Agar terciptanya rapih, indah, damai dan bersih sebagai marwahnya sebagai daerah istimewa yogyakarta," ujar Sugeng.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025