Berita , D.I Yogyakarta
Optimalkan Potensi Investasi Tanah Kas Desa Sleman, Bupati Mewanti-wanti OPD Proaktif Awasi Perijinan
HARIANE - Bupati Sleman mewanti-wanti perangkat daerah, kapanewon maupun kalurahan ikut serta secara proaktif dalam proses pengawasan tanah kas desa Sleman baik itu perijinan maupun peruntukannya.
Hal itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan potensi investasi di tanah kasultanan dan tanah kalurahan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Terkait itu, untuk memudahkan pemberian informasi dari OPD kepada masyarakat mengenai potensi tanah kas desa, Pemkab Sleman melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) menyediakan layanan Sistem Informasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan (SIM TANGKAS).
Penyediaan SIM TANGKAS ini menjadi upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan informasi publik terkait potensi investasi pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah lalurahan.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, informasi tentang ketersediaan tanah kasultanan dan tanah kalurahan selama ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat.
Padahal potensi tanah kasultanan dan tanah kalurahan sangat besar untuk dikembangkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui ketersediaan tanah kasultanan dan tanah kalurahan. Padahal tanah kasultanan dan tanah kalurahan memiliki potensi besar untuk dikembangkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sleman," kata Kustini, Rabu, 21 Juni 2023.
Lebih lanjut dikatakan bahwa layanan ini memudahkan masyarakat dan para investor untuk memperoleh informasi tentang tanah kasultanan dan tanah kalurahan yang sesuai untuk kebutuhan investasi agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Adanya layanan ini Kustini menghimbau kepada perangkat daerah, kapanewon maupun kalurahan untuk memanfaatkannya sebagai media publikasi potensi sekaligus ikut serta secara proaktif dalam proses pengawasan tanah kas desa baik itu perijinan maupun peruntukannya.
Sementara itu, Kepala Dispertaru Sleman Mirza Anfanzuri menjelaskan, sebagian tanah kasultanan dan tanah kalurahan di Sleman sudah dimanfaatkan dan menghasilkan nilai ekonomi terutama untuk masyarakat.
Meski demikian sebagian tanah kasultanan dan tanah kalurahan lainnya belum optimal dimanfaatkan oleh masyarakat.
Menurutnya, layanan yang diluncurkan Dispertaru Sleman ini dapat mempermudah dan mempercepat masyarakat maupun investor dalam mengakses informasi yang transparan sehingga mampu menghemat waktu, biaya, dan tenaga.