Dari penindakan ini, pihaknya menyita 2 unit ekskavator, 5 unit truk dan sejumlah nota penjualan serta sudah memeriksa 14 saksi.
"Kami menemukan adanya aktivitas pertambangan dan setelah diperiksa perizinannya diduga kegiatan penambangan dilaksanakan tidak sesuai tahapan. Perusahaan tak mengurus tindak lanjut, tetapi langsung melakukan penambangan jadi tak ada niatan baik mengurus izin," jelasnya.
Menurutnya, penanganan kasus ini telah masuk dalam tahapan penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu karena masih melakukan proses pendalaman.
Tersangka dalam kasus ini berpotensi disangkakan Pasal 158 atau pasal 160 ayat (2) UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.****