HARIANE - Persoalan tambang ilegal di Yogyakarta kembali menjadi pembicaraan publik. Puluhan titik tambang ilegal telah ditemukan, berdasarkan data DPUPESDM DIY tercatat sedikitnya ada 32 titik tambang ilegal di wilayah setempat baik itu di darat maupun sungai. Di Kabupaten Kulonprogo ada 15 titik, Kabupaten Bantul sebanyak 11 titik, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 3 titik, dan Kabupaten Sleman sebanyak 3 titik.
Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari mengatakan hal ini perlu dilakukan pembinaan, apalagi kasus yang ada di Gunungkidul.
"Kasus yang menjadi atensi ini lebih serius juga pada pertambangan yang dilakukan di Kawasan Lindung Kars di Gunungkidul, dimana prosesnya juga membahayakan keselamatan warga, dan bahkan ada Tanah Kasultanan yang juga dijadikan lokasi tambang," ujarnya Rabu, 10 Juli 2024.
Menurut Wulandari, pertambangan berstatus illegal karena perizinan belum semua dilengkapi. Sehingga perizinan yang tidak lengkap sesuai regulasi maka status illegal.
Untuk itu, DPRD mendukung kebijakan Pemda DIY yang menghentikan sementara semua tambang illegal yang perizinannya belum lengkap. Pihaknya tetap terbuka pada usaha pertambangan sepanjang tidak melanggar regulasi, termasuk lokasi tambangnya tidak boleh merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
DPRD juga mengapresiasi adanya keberanian warga yang ikut menyuarakan dan melaporkan terjadinya pertambangan illegal di daerahnya. Setelah diunggah ke medos, akhirnya menjadi atensi publik, dan pemda bergerak.
"Kami berharap masyarakat terus ikut mencermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung. Sisi lain, DPRD mendorong pemda juga melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat," katanya.
Pihaknya meminta agar mengajari bagaimana masyarakat mengurus perizinan dan difasilitasi agar pertambangan rakyat terlebih mereka yang beroperasi di lokasi aman, seperti pertambangan pasir di sungai.
"Bagaimanapun pertambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah. Terhadap pertambangan yang di kawasan kars, mohon Pemda melakukan pemantauan serius. Ketika memang tidak diizinkan ya tegas disampaikan," sebutnya.****