Terpisah, anggota DPRD Gunungkidul, Ery Agustin, mengatakan bahwa perubahan susunan OPD bukan merupakan hal baru. Di Kabupaten Gunungkidul sudah beberapa kali dilakukan perombakan dan penggabungan sejumlah OPD.
“Langkah seperti ini (penggabungan) penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan semakin efektif dan pelayanannya semakin optimal,” paparnya.
Ia menyebut, penataan OPD seperti yang tengah dibahas dapat memperkuat koordinasi antar lembaga dan mempercepat pencapaian program strategis daerah.
Selain Raperda Susunan Organisasi Daerah, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama Legislatif juga tengah membahas Raperda lain, yaitu mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.****