Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang. (Foto: Wahyu Turi K)
Untuk pekerja/buruh masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja bagian 12 bulan dan dikali satu bulan upah.
"(THR) dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idulfitri," ujar Singgih.
Selain datang langsung ke Posko Aduan THR di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, aduan dan konsultasi THR juga dapat dilakukan melalui email bidangkhi@gmail.com. Termasuk melalui nomor WhatsApps di 0878- 3667-4992 dan 0896-6865-0083. Untuk posko pengaduan dan konsultasi THR tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.****