Berita , Nasional

Aturan Pembayaran THR 2023 yang Benar, Bolehkah Dicicil atau Diberikan dalam Bentuk Lain?

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Aturan Pembayaran THR 2023
Begini aturan pembayaran THR 2023 yang benar. (Ilustrasi: Freepik/ rawpixel.com)

HARIANE - Semakin dekat dengan hari raya, aturan pembayaran THR 2023 harus lebih dipahami oleh masyarakat.

Aturan pemberian THR 2023 ini wajib dilakukan oleh diimplementasikan dengan benar oleh perusahaan pada pekerjanya.

Dalam pembahasan setelah ini, akan dijelaskan secara rinci mengenai jawaban dari pertanyaan seputar aturan pemberian THR 2023 yang sering ditanyakan masyarakat.

Cek aturan atau ketentuan pembayaran THR 2023 selengkapnya di bawah ini.

Aturan Pembayaran THR 2023

Aturan Pembayaran THR 2023
Pertanyaan aturan pembayaran THR 2023 yang sering diajukan
terkait dengan hal ini. (Foto: Freepik/ ijeab)

Dihimpun dari akun Instagram resmi Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia), ada dua pertanyaan tentang pembayaran THR yang sering diajukan.

Pertama adalah pertanyaan mengenai apakah THR tahun 2023 ini diperbolehkan dibayar secara dicicil.

Kedua yakni apakah THR boleh diberikan dalam bentuk lain seperti sembako atau parsel.

Jawaban dari pertanyaan pertama ini langsung dijelaskan oleh Kemnaker dalam akun Instagram-nya.

Menurutnya, THR Keagamaan ini harus dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.

THR Keagamaan ini pun paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Koalisi Bersama Rakyat Jogja Bantah 4 Anggota Partainya Berpaling dari Heroe-Pena

Koalisi Bersama Rakyat Jogja Bantah 4 Anggota Partainya Berpaling dari Heroe-Pena

Rabu, 23 Oktober 2024 21:31 WIB
Masa Kampanye Pilkada 2024, Satpol PP Kota Yogya Tertibkan APK Melanggar Aturan

Masa Kampanye Pilkada 2024, Satpol PP Kota Yogya Tertibkan APK Melanggar Aturan

Rabu, 23 Oktober 2024 20:19 WIB
KAI Lakukan Proyek Beautifikasi Stasiun Yogyakarta, Beberapa Tampilan Terlihat Berbeda

KAI Lakukan Proyek Beautifikasi Stasiun Yogyakarta, Beberapa Tampilan Terlihat Berbeda

Rabu, 23 Oktober 2024 18:29 WIB
DPRD DIY Lantik 4 Pimpinan Definitif Masa Jabatan 2024-2029

DPRD DIY Lantik 4 Pimpinan Definitif Masa Jabatan 2024-2029

Rabu, 23 Oktober 2024 18:27 WIB
Gangster di Semarang Didanai Situs Judi Online, 3 Admin Ditangkap

Gangster di Semarang Didanai Situs Judi Online, 3 Admin Ditangkap

Rabu, 23 Oktober 2024 17:07 WIB
Produksi Miras Oplosan Kalengan, Pemuda Asal Sleman Diamankan Polda DIY

Produksi Miras Oplosan Kalengan, Pemuda Asal Sleman Diamankan Polda DIY

Rabu, 23 Oktober 2024 16:11 WIB
Endang Sri Sumiryantini Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPRD Gunungkidul 2024-2029

Endang Sri Sumiryantini Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPRD Gunungkidul 2024-2029

Rabu, 23 Oktober 2024 15:02 WIB
PPP Gesing Gunungkidul Diresmikan, Siap Suplai 5.000 Ton Ikan Per Tahun

PPP Gesing Gunungkidul Diresmikan, Siap Suplai 5.000 Ton Ikan Per Tahun

Rabu, 23 Oktober 2024 12:58 WIB
Polresta Sleman Musnahkan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

Polresta Sleman Musnahkan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

Rabu, 23 Oktober 2024 11:57 WIB
Geger Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Garut, Ari-arinya Terlilit Ranting Daun

Geger Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Garut, Ari-arinya Terlilit Ranting Daun

Rabu, 23 Oktober 2024 11:48 WIB