Berita , Nasional

Aturan Pembayaran THR 2023 yang Benar, Bolehkah Dicicil atau Diberikan dalam Bentuk Lain?

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Aturan Pembayaran THR 2023
Begini aturan pembayaran THR 2023 yang benar. (Ilustrasi: Freepik/ rawpixel.com)

HARIANE - Semakin dekat dengan hari raya, aturan pembayaran THR 2023 harus lebih dipahami oleh masyarakat.

Aturan pemberian THR 2023 ini wajib dilakukan oleh diimplementasikan dengan benar oleh perusahaan pada pekerjanya.

Dalam pembahasan setelah ini, akan dijelaskan secara rinci mengenai jawaban dari pertanyaan seputar aturan pemberian THR 2023 yang sering ditanyakan masyarakat.

Cek aturan atau ketentuan pembayaran THR 2023 selengkapnya di bawah ini.

Aturan Pembayaran THR 2023

Aturan Pembayaran THR 2023
Pertanyaan aturan pembayaran THR 2023 yang sering diajukan
terkait dengan hal ini. (Foto: Freepik/ ijeab)

Dihimpun dari akun Instagram resmi Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia), ada dua pertanyaan tentang pembayaran THR yang sering diajukan.

Pertama adalah pertanyaan mengenai apakah THR tahun 2023 ini diperbolehkan dibayar secara dicicil.

Kedua yakni apakah THR boleh diberikan dalam bentuk lain seperti sembako atau parsel.

Jawaban dari pertanyaan pertama ini langsung dijelaskan oleh Kemnaker dalam akun Instagram-nya.

Menurutnya, THR Keagamaan ini harus dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.

THR Keagamaan ini pun paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025