HARIANE – Aturan terbaru THR 2023 akan diumumkan dalam waktu dekat oleh Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Kita akan masuk lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan terkait THR dalam beberapa minggu ke depan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023.
Kendati begitu, dirinya tidak menyebut secara pasti kapan pengumuman pembayaran THR akan dilakukan Jokowi.
Bendahara negara itu juga tidak menyebut apakah pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh seiring terjaganya pemulihan ekonomi nasional.
Melansir dari laman Kominfo, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Lalu, seharusnya kapan THR dibayarkan? Berapa besaran THR yang diterima? Simak informasinya berikut ini.
Kapan THR Seharusnya Cair
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, pemberian THR paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya.
Jika telat membayar THR, perusahaan tersebut terancam sanksi hingga pembatasan kegiatan usaha.