Berita , D.I Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Luncurkan Inovasi Baru "Pungkasi", Tingkatkan Tertib Administrasi Kependudukan Pasca Perceraian
HARIANE – Akibat banyaknya keterlambatan pelaporan perceraian yang menyebabkan terlambatnya pemberian dokumen kependudukan pasca perceraian serta updating data status.
Hal ini menyebabkan penduduk yang sudah bercerai akan tetapi dalam KK dan KTP masih tertulis kawin sehingga dapat mempengaruhi kualitas data kependudukan.
Untuk itu, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara resmi meluncurkan inovasi layanan terintegrasi pemberian dokumen adminduk pasca perceraian bernama Pungkasi bekerja sama dengan Pengadilan Agama Yogyakarta pada Senin, 15 Juli 2024.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki memaparkan inovasi "Pungkasi" merupakan singkatan dari Pisan Pengurusan Kantenan Statusipun yang bertujuan untuk meningkatkan target nasional kaitannya dengan tertib administrasi kependudukan atau adminduk.
Adanya inovasi Pungkasi diharapkan dapat memberikan kesesuaian antara jumlah akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Kota Yogyakarta dengan jumlah yang melaporkan ke Dinas Dukcapil.
"Pungkasi hadir untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan pasca perceraian,” ujarnya usai Launcing Pungkasi di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Yogyakarta.
Menurut Septi, nantinya saat putusan atau inkracht dari Pengadilan Agama telah dikeluarkan, secara otomatis status di dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga dan KTP Elektronik berubah menjadi cerai hidup.
“Masyarakat tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil, tapi yang berjalan adalah dokumennya di mana petugas kami yang akan berkoordinasi dengan Pengadilan Agama baik melalui sistem maupun dokumen secara fisik," ujarnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta, Khoiriyah Roihan mengatakan Pungkasi hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, kolaborasi lintas instansi ini memberikan proses yang cepat dan sederhana serta datanya dapat terintegrasi secara aktual.
“Pungkasi ini menjadi kolaborasi lintas instansi yang harapannya dapat semakin meningkatkan pelayanan berkualitas dan prima bagi masyarakat, yang ke depannya juga akan terus kita kembangkan untuk integrasi data dan layanan lainnya,” ujar Khoiriyah.
Pj Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto mengatakan setiap peristiwa kependudukan harus tercatat secara administrasi dan terlayani dengan baik, karena memiliki multiplier effect yang dapat berdampak panjang pada dokumen adminduk.