Berita

Penculikan Seorang Wanita di Dubai, 2 Pria Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
Penculikan Seorang Wanita di Dubai, 2 Pria Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun
Penculikan Seorang Wanita di Dubai, 2 Pria Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun
Penculikan kasus hukum pidana ini terjadi ketika seseorang diambil paksa oleh orang lain dan untuk tebusan. Kasus penculikan mendapatkan hukuman yang lebih berat jika melibatkan penculikan anak di bawah umur dan penculikan saat pembajakan mobil.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ketentuan Umum Undang-Undang Federal No. 35/1992, setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana penjara seumur hidup atau kematian harus dibantu oleh pengacara yang kredibel. Jika orang tersebut tidak mampu melakukannya, pengadilan akan menunjuk seseorang untuknya.
Secara umum, penuntut memiliki yurisdiksi eksklusif untuk melakukan penyidikan dan mengarahkan dakwaan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun, beberapa kasus yang tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Federal No. 35/1992 tidak memerlukan bantuan jaksa, dan penggugat dapat mengajukan gugatannya sendiri atau melalui perwakilan hukumnya.
BACA JUGA : Bank Syariah Indonesia Jadi Bank Indonesia Pertama yang Membuka Kantor di Dubai
Penting untuk dicatat selain kasus penculikan seorang wanita di Dubai, bahwa di UEA Advokat Emirat yang memenuhi syarat harus fasih berbahasa Arab dan memiliki hak untuk audiensi. Jika tidak, mintalah bantuan juru bahasa setelah mengambil sumpah. Yang perlu diperhatikan adalah fakta bahwa tindak pidana tersebut berakhir. Penarikan atau kematian korban akan menghentikan tindak pidana. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Kecelakaan di Parung Bogor Dini Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat

Minggu, 03 Agustus 2025
Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Minggu, 03 Agustus 2025
Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Minggu, 03 Agustus 2025
APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025