Berita

Penculikan Seorang Wanita di Dubai, 2 Pria Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
Penculikan Seorang Wanita di Dubai, 2 Pria Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun
Penculikan Seorang Wanita di Dubai, 2 Pria Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun
Penculikan kasus hukum pidana ini terjadi ketika seseorang diambil paksa oleh orang lain dan untuk tebusan. Kasus penculikan mendapatkan hukuman yang lebih berat jika melibatkan penculikan anak di bawah umur dan penculikan saat pembajakan mobil.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ketentuan Umum Undang-Undang Federal No. 35/1992, setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana penjara seumur hidup atau kematian harus dibantu oleh pengacara yang kredibel. Jika orang tersebut tidak mampu melakukannya, pengadilan akan menunjuk seseorang untuknya.
Secara umum, penuntut memiliki yurisdiksi eksklusif untuk melakukan penyidikan dan mengarahkan dakwaan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun, beberapa kasus yang tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Federal No. 35/1992 tidak memerlukan bantuan jaksa, dan penggugat dapat mengajukan gugatannya sendiri atau melalui perwakilan hukumnya.
BACA JUGA : Bank Syariah Indonesia Jadi Bank Indonesia Pertama yang Membuka Kantor di Dubai
Penting untuk dicatat selain kasus penculikan seorang wanita di Dubai, bahwa di UEA Advokat Emirat yang memenuhi syarat harus fasih berbahasa Arab dan memiliki hak untuk audiensi. Jika tidak, mintalah bantuan juru bahasa setelah mengambil sumpah. Yang perlu diperhatikan adalah fakta bahwa tindak pidana tersebut berakhir. Penarikan atau kematian korban akan menghentikan tindak pidana. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB