Penculikan Seorang Wanita di Dubai, 2 Pria Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun
Penculikan kasus hukum pidana ini terjadi ketika seseorang diambil paksa oleh orang lain dan untuk tebusan. Kasus penculikan mendapatkan hukuman yang lebih berat jika melibatkan penculikan anak di bawah umur dan penculikan saat pembajakan mobil.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ketentuan Umum Undang-Undang Federal No. 35/1992, setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana penjara seumur hidup atau kematian harus dibantu oleh pengacara yang kredibel. Jika orang tersebut tidak mampu melakukannya, pengadilan akan menunjuk seseorang untuknya.
Secara umum, penuntut memiliki yurisdiksi eksklusif untuk melakukan penyidikan dan mengarahkan dakwaan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun, beberapa kasus yang tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Federal No. 35/1992 tidak memerlukan bantuan jaksa, dan penggugat dapat mengajukan gugatannya sendiri atau melalui perwakilan hukumnya.
BACA JUGA : Bank Syariah Indonesia Jadi Bank Indonesia Pertama yang Membuka Kantor di DubaiPenting untuk dicatat selain kasus penculikan seorang wanita di Dubai, bahwa di UEA Advokat Emirat yang memenuhi syarat harus fasih berbahasa Arab dan memiliki hak untuk audiensi. Jika tidak, mintalah bantuan juru bahasa setelah mengambil sumpah. Yang perlu diperhatikan adalah fakta bahwa tindak pidana tersebut berakhir. Penarikan atau kematian korban akan menghentikan tindak pidana. ****