Berita , Jabar

Tersangka Kasus Pencurian dan Pemerkosaan di Cianjur Berhasil Diringkus, Begini Kronologi Lengkapnya

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Tersangka Kasus Pencurian dan Pemerkosaan di Cianjur Berhasil Diringkus, Begini Kronologi Lengkapnya
Tersangka Kasus Pencurian dan Pemerkosaan di Cianjur Berhasil Diringkus, Begini Kronologi Lengkapnya
"HP biar dipakai sendiri, kan tidak punya HP. Kalau memerkosa karena nafsu melihat korban yang tidur, (korban) masih muda juga. Saya paksa dengan ditodong pakai golok dan saya bekap mulutnya agar tidak teriak," ungkap tersangka.

Pelaku diancam kurungan 9 tahun

BACA JUGA : Kasus Pencurian Besi Rel Kereta Api di Cianjur Terungkap, Polisi Amankan 3 Orang Pelaku
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dua pasal KUHP, yaitu pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP.
Dilansir dari laman bphn.go, pasal 365 KUHP menjelaskan tentang pencurian yang berbunyi “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang berbunyi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
Sejauh ini, tersangka diketahui telah menerima ancaman kurungan sembilan tahun  dan akan diputuskan lebih lanjut pada persidangan yang akan datang.
Kasus pencurian dan pemerkosaan di Cianjur diketahui akan diinvestigasi lebih lanjut dengan keterangan lebih dari pihak korban dan tersangka.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jelang Pilkada Jogja, Satpol PP Tertibkan APK Masih Terpasang

Jelang Pilkada Jogja, Satpol PP Tertibkan APK Masih Terpasang

Senin, 25 November 2024 18:42 WIB
Diduga Curangi Takaran Bahan Bakar, Mendag RI Cek SPBU Jalan Kaliurang Km 10

Diduga Curangi Takaran Bahan Bakar, Mendag RI Cek SPBU Jalan Kaliurang Km 10

Senin, 25 November 2024 17:56 WIB
Mendag RI dan Pemkot Yogya Pastikan Harga dan Ketersediaan Pangan Aman

Mendag RI dan Pemkot Yogya Pastikan Harga dan Ketersediaan Pangan Aman

Senin, 25 November 2024 17:39 WIB
Mendag Budi Santoso Sebut Hanya 3,4 Persen dari 60 Juta Lebih UMKM yang ...

Mendag Budi Santoso Sebut Hanya 3,4 Persen dari 60 Juta Lebih UMKM yang ...

Senin, 25 November 2024 16:53 WIB
KPU Gunungkidul Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

KPU Gunungkidul Mulai Distribusikan Logistik Pilkada

Senin, 25 November 2024 14:51 WIB
Fitur Diari Diabetes Digital Telah Terintegrasi SatuSehat, Bantu Pantau Kasus Diabetes Anak

Fitur Diari Diabetes Digital Telah Terintegrasi SatuSehat, Bantu Pantau Kasus Diabetes Anak

Senin, 25 November 2024 13:50 WIB
Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Senin, 25 November 2024 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB