Berita , Jabar
Tersangka Kasus Pencurian dan Pemerkosaan di Cianjur Berhasil Diringkus, Begini Kronologi Lengkapnya
Annisa Nur Fadhilah
Tersangka Kasus Pencurian dan Pemerkosaan di Cianjur Berhasil Diringkus, Begini Kronologi Lengkapnya
"HP biar dipakai sendiri, kan tidak punya HP. Kalau memerkosa karena nafsu melihat korban yang tidur, (korban) masih muda juga. Saya paksa dengan ditodong pakai golok dan saya bekap mulutnya agar tidak teriak," ungkap tersangka.
Pelaku diancam kurungan 9 tahun
BACA JUGA : Kasus Pencurian Besi Rel Kereta Api di Cianjur Terungkap, Polisi Amankan 3 Orang PelakuDalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dua pasal KUHP, yaitu pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP. Dilansir dari laman bphn.go, pasal 365 KUHP menjelaskan tentang pencurian yang berbunyi “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang berbunyi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”. Sejauh ini, tersangka diketahui telah menerima ancaman kurungan sembilan tahun dan akan diputuskan lebih lanjut pada persidangan yang akan datang. Kasus pencurian dan pemerkosaan di Cianjur diketahui akan diinvestigasi lebih lanjut dengan keterangan lebih dari pihak korban dan tersangka.****