Berita , Jabar

Tersangka Kasus Pencurian dan Pemerkosaan di Cianjur Berhasil Diringkus, Begini Kronologi Lengkapnya

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Tersangka Kasus Pencurian dan Pemerkosaan di Cianjur Berhasil Diringkus, Begini Kronologi Lengkapnya
Tersangka Kasus Pencurian dan Pemerkosaan di Cianjur Berhasil Diringkus, Begini Kronologi Lengkapnya
"HP biar dipakai sendiri, kan tidak punya HP. Kalau memerkosa karena nafsu melihat korban yang tidur, (korban) masih muda juga. Saya paksa dengan ditodong pakai golok dan saya bekap mulutnya agar tidak teriak," ungkap tersangka.

Pelaku diancam kurungan 9 tahun

BACA JUGA : Kasus Pencurian Besi Rel Kereta Api di Cianjur Terungkap, Polisi Amankan 3 Orang Pelaku
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dua pasal KUHP, yaitu pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP.
Dilansir dari laman bphn.go, pasal 365 KUHP menjelaskan tentang pencurian yang berbunyi “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang berbunyi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
Sejauh ini, tersangka diketahui telah menerima ancaman kurungan sembilan tahun  dan akan diputuskan lebih lanjut pada persidangan yang akan datang.
Kasus pencurian dan pemerkosaan di Cianjur diketahui akan diinvestigasi lebih lanjut dengan keterangan lebih dari pihak korban dan tersangka.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025