Berita , Pilihan Editor

Penyaluran Bantuan Pasang Listrik Baru PLN untuk Daerah 3T, Berikut Ketentuan dan Manfaat yang Diterima 

profile picture Hanna
Hanna
Penyaluran Bantuan Pasang Listrik Baru PLN untuk Daerah 3T, Berikut Ketentuan dan Manfaat yang Diterima 
Penyaluran Bantuan Pasang Listrik Baru PLN untuk Daerah 3T, Berikut Ketentuan dan Manfaat yang Diterima 
HARIANE - Penyaluran bantuan pasang listrik baru melalui program BPBL kini sedang gencar dilakukan Pemerintah.
Penyaluran bantuan pasang listrik baru tersebut ditujukan untuk pemerataan akses listrik yang diukur dari rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik.
Lantas apa saja ketentuan untuk bisa menerima bantuan pasang listrik baru di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal)?
BACA JUGA : 6 Rekomendasi Kompor Listrik Murah Terbaik 2022, Harga Mulai Rp 200 Ribuan

Bantuan Pasang Listrik Baru Melalui Program BPBL

Pemerintah saat ini sedang melakukan berbagai upaya untuk pemerataan akses listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengupayakan hal ini melalui Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). 
Untuk itu, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI telah menyepakati untuk meningkatkan jumlah bantuan sambungan listrik baru untuk masyarakat tidak mampu menjadi 83.000 rumah tangga (RT) pada 2023. 
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, jumlah ini meningkat sebanyak 3.000 rumah dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 80.000 rumah.

Ketentuan Penerima Bantuan Pasang Listrik Baru 

Kebijakan BPBL tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 3 tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga tidak Mampu. 
Dalam peraturan tersebut juga diatur ketentuan bagi para penerima bantuan BPBL, yaitu:
- Rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Selasa, 29 April 2025
JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Selasa, 29 April 2025
Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Selasa, 29 April 2025
Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Selasa, 29 April 2025
Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Lagi Sampai 2 Mei untuk 3 Provinsi ...

Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Lagi Sampai 2 Mei untuk 3 Provinsi ...

Selasa, 29 April 2025
Kemarin Turun, Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 April 2025 Naik Tipis

Kemarin Turun, Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 April 2025 Naik Tipis

Selasa, 29 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 April 2025 Turun Lagi, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 April 2025 Turun Lagi, Cek Sebelum ...

Selasa, 29 April 2025
Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Senin, 28 April 2025