Berita , Pilihan Editor
Penyaluran Bantuan Pasang Listrik Baru PLN untuk Daerah 3T, Berikut Ketentuan dan Manfaat yang Diterima
Hanna
Penyaluran Bantuan Pasang Listrik Baru PLN untuk Daerah 3T, Berikut Ketentuan dan Manfaat yang Diterima
- Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan
- Berdomisili di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL
- Penerima harus sudah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial