HARIANE - Ribuan massa dari kalangan mahasiswa hingga buruh yang mayoritas mengenalan pakaian berwarna hitam melakukan aksi demonstrasi di sepanjang Malioboro Yogyakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Aksi ini merupakan respon atas Revisi Undang-undang Pilkada yang disepakati DPR RI dan rencananya akan disahkan hari ini.
Long march dimulai dari parkiran Abu Bakar Ali, menuju Titik Nol Kilometer di mana massa membawa berbagai poster dan spanduk bertuliskan protes dan keresahan, seperti ‘Kawal Putusan MK’, ‘281 Jiwa Dikalahkan 1 Keluarga’, ‘Emak-emak Jaga Konstitusi’, ‘Demokrasi Dikebiri’, 'Presiden pengkhianat demokrasi!!', dan sebagainya. Lagu-lagu kebangsaan pun sesekali dikumandangkan oleh massa aksi.
Di depan para demonstran, salah satu orator meminta agar rezim Jokowi dihentikan karena membuat kegaduhan dengan mengotak-atik undang-undang.
Padahal, apa yang menjadi keputusan MK adalah keputusan final dan bersifat mutlak yang semestinya dihormati oleh setiap elemen bangsa.
Mereka menilai RUU Pilkada adalah pembegalan terhadap konstitusi. Aksi itu akan menjadi puncak rasa muak masyarakat atas bentuk pengkhianatan demokrasi, terutama sejak pelaksanaan Pemilu atau Pilpres 2024 kemarin.
"Hentikan dinasti, panasnya hati rakyat ketika melihat tindakan pemangku kebijakan yang membangkang konstitusi. Kita sebagai rakyat berulang-ulang dikalahkan oleh Jokowi," teriak salah satu orator, Kamis, 22 Agustus 2024.
Seniman dan Budayawan Butet Kartarejasa yang ikut turun ke jalan mengikuti aksi ini mengatakan, dirusaknya konstitusi sangat membahayakan kehidupan rakyat, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kalau konstitusi, demokrasi, dan hukum dirusak, kita harus berontak. Diingatkan tidak bisa, ya diingatkan dengan kekuatan rakyat. Sekarang tugas rakyat yang mengembalikan dalam kita bernegara. Ini bukan masalah kebencian, ini masalah menyelamatkan bangsa dan negara,” kata Butet.
Sejalan dengan seruan untuk mengawal keputusan MK terkait batasan ambang usia pencalonan kepala daerah, Butet sepakat bahwa keputusan MK tak terbantahkan.
Sebagai rakyat, apapun profesinya, harus mempercayai MK. Karena yang dapat mengubah putusan MK adalah MK itu sendiri.
“Kalau itu terbantahkan (putusan MK), mencla-mencle, artinya Gibran jadi Wapres itu gugur, karena inkonsisten. Sekarang yang mau kita anut siapa? Kalau kita menganut MK, ya sudah menganut MK,” tegasnya.