Berita , Headline

Penyelundupan Ekspor Kalajengking Asal Banyuwangi Seberat 5 Kg Berhasil Digagalkan Bea Cukai Soekarno Hatta

profile picture Hanna
Hanna
Penyelundupan Ekspor Kalajengking Asal Banyuwangi Seberat 5 Kg Berhasil Digagalkan Bea Cukai Soekarno Hatta
Penyelundupan Ekspor Kalajengking Asal Banyuwangi Seberat 5 Kg Berhasil Digagalkan Bea Cukai Soekarno Hatta
HARIANE - Kasus penyelundupan ekspor kalajengking yang baru-baru ini terjadi telah berhasil digagalkan Tim Penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta).
Kasus penyelundupan ekspor kalajengking tersebut diketahui datang melalui Gudang Ekspor PT Pos Indonesia Area Kargo Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Korea Selatan.
Lantas seperti apa kronologi penggagalan terhadap kasus penyelundupan ekspor kalajengking tersebut? 
Adapun berikut informasi selengkapnya terkait penyeludupan ekspor kalajengking yang bisa anda simak di bawah ini.
BACA JUGA : Akhirnya Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Begini Tanggapan Lembaga dan Petani Sawit

Kronologi Penggagalan Kasus Penyelundupan Ekspor Kalajengking

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Selasa, 5 Juli 2022, diketahui bahwa penyelundupan ekspor kalajengking ini berasal dari Banyuwangi.
Rencananya kalajengking tersebut akan dikirim ke Korea Selatan melalui jalur ekspor umum pada Jumat, 1 Juli 2022 lalu.
Penyelidikan ini berawal dari informasi intelijen pihak Bea Cukai Soekarno Hatta yang mendapati bahwa akan ada pengiriman binatang hidup kalajengking ke Korea Selatan.
Maka berdasarkan informasi tersebut tim penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta langsung melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya Tim pun berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor binatang hidup berupa kalajengking seberat 5 kg melalui jalur ekspor umum.
Dilansir dari laman pmjnews, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pihak Bea Cukai Soekarno Hatta, diketahui ekspor tersebut berisi sekitar 100 kalajengking.
Terdapat kalajengking yang masih dalam kondisi hidup 82 dan mati 18 yang dikemas dalam plastik bening dan pipa paralon tanpa dilengkapi izin instansi terkait berupa perizinan SATS-LN (CITES).
BACA JUGA : Larangan Ekspor Minyak Goreng Diberlakukan, Menko Perekonomian Terus Lakukan Evaluasi
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB