Berita , Headline

Penyelundupan Ekspor Kalajengking Asal Banyuwangi Seberat 5 Kg Berhasil Digagalkan Bea Cukai Soekarno Hatta

profile picture Hanna
Hanna
Penyelundupan Ekspor Kalajengking Asal Banyuwangi Seberat 5 Kg Berhasil Digagalkan Bea Cukai Soekarno Hatta
Penyelundupan Ekspor Kalajengking Asal Banyuwangi Seberat 5 Kg Berhasil Digagalkan Bea Cukai Soekarno Hatta
HARIANE - Kasus penyelundupan ekspor kalajengking yang baru-baru ini terjadi telah berhasil digagalkan Tim Penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta).
Kasus penyelundupan ekspor kalajengking tersebut diketahui datang melalui Gudang Ekspor PT Pos Indonesia Area Kargo Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Korea Selatan.
Lantas seperti apa kronologi penggagalan terhadap kasus penyelundupan ekspor kalajengking tersebut? 
Adapun berikut informasi selengkapnya terkait penyeludupan ekspor kalajengking yang bisa anda simak di bawah ini.
BACA JUGA : Akhirnya Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Begini Tanggapan Lembaga dan Petani Sawit

Kronologi Penggagalan Kasus Penyelundupan Ekspor Kalajengking

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Selasa, 5 Juli 2022, diketahui bahwa penyelundupan ekspor kalajengking ini berasal dari Banyuwangi.
Rencananya kalajengking tersebut akan dikirim ke Korea Selatan melalui jalur ekspor umum pada Jumat, 1 Juli 2022 lalu.
Penyelidikan ini berawal dari informasi intelijen pihak Bea Cukai Soekarno Hatta yang mendapati bahwa akan ada pengiriman binatang hidup kalajengking ke Korea Selatan.
Maka berdasarkan informasi tersebut tim penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta langsung melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya Tim pun berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor binatang hidup berupa kalajengking seberat 5 kg melalui jalur ekspor umum.
Dilansir dari laman pmjnews, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pihak Bea Cukai Soekarno Hatta, diketahui ekspor tersebut berisi sekitar 100 kalajengking.
Terdapat kalajengking yang masih dalam kondisi hidup 82 dan mati 18 yang dikemas dalam plastik bening dan pipa paralon tanpa dilengkapi izin instansi terkait berupa perizinan SATS-LN (CITES).
BACA JUGA : Larangan Ekspor Minyak Goreng Diberlakukan, Menko Perekonomian Terus Lakukan Evaluasi
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Kulon Progo dukung Perkembangan Industri di Sentolo

Pemkab Kulon Progo dukung Perkembangan Industri di Sentolo

Selasa, 06 Mei 2025
Kulon Progo, Kabupaten dengan Target Sipedet Cantik 100 persen

Kulon Progo, Kabupaten dengan Target Sipedet Cantik 100 persen

Selasa, 06 Mei 2025
TMMD Sengkuyung Kembali digelar di Kabupaten Kulon Progo

TMMD Sengkuyung Kembali digelar di Kabupaten Kulon Progo

Selasa, 06 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji 2025 Berangkat 8 Mei

Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji 2025 Berangkat 8 Mei

Selasa, 06 Mei 2025
Usut Mafia Tanah di Kasihan Bantul, Polda DIY Mulai Lakukan Penyelidikan Tahap Awal

Usut Mafia Tanah di Kasihan Bantul, Polda DIY Mulai Lakukan Penyelidikan Tahap Awal

Selasa, 06 Mei 2025
Matangkan Pengetahuan Beribadah Haji, Ratusan Calon Jamaah Ikuti Manasik Haji

Matangkan Pengetahuan Beribadah Haji, Ratusan Calon Jamaah Ikuti Manasik Haji

Selasa, 06 Mei 2025
Jelang Porda XVII, Begini Progress Persiapan Venue yang Dilakukan Pemkab Gunungkidul

Jelang Porda XVII, Begini Progress Persiapan Venue yang Dilakukan Pemkab Gunungkidul

Selasa, 06 Mei 2025
Kunjungi Gunungkidul, Menteri Perhutanan RI dan Dubes Inggris Tandatangani Kerjasama Perhutanan

Kunjungi Gunungkidul, Menteri Perhutanan RI dan Dubes Inggris Tandatangani Kerjasama Perhutanan

Selasa, 06 Mei 2025
Lagi, 2 Ternak di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks

Lagi, 2 Ternak di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks

Selasa, 06 Mei 2025
Temuan Ulat dalam Paket MBG di SMKN 4 Yogyakarta, Begini Kata Pihak Sekolah

Temuan Ulat dalam Paket MBG di SMKN 4 Yogyakarta, Begini Kata Pihak Sekolah

Selasa, 06 Mei 2025