Berita , Nasional , Pilihan Editor

Larangan Ekspor Minyak Goreng Diberlakukan, Menko Perekonomian Terus Lakukan Evaluasi

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Larangan Ekspor Minyak Goreng Diberlakukan, Menko Perekonomian Terus Lakukan Evaluasi
Larangan Ekspor Minyak Goreng Diberlakukan, Menko Perekonomian Terus Lakukan Evaluasi
HARIANE – Sebagaimana yang telah disampaikan oleh pemerintah, kebijakan larangan ekspor minyak goreng sementara mulai diberlakukan pada 28 April 2022.
Kebijakan larangan ekspor minyak goreng ditetapkan langsung oleh peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.

Melansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RepubIik Indonesia, larangan ekspor minyak goreng diberlakukan sampai mencapai harga 14.000 per liter merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Sesuai arahan Presiden, larangan ekspor diberlakukan sementara hingga harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangan dirumuskan secara sederhana,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (26/4).
BACA JUGA : 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng Telah di Tetapkan, Begini Tanggapan Jokowi
Sedangkan CPO dan RPO masih bisa diekspor sesuai kebutuhan, sehingga perusahaan masih bisa membeli tandan buah segar dari petani.
Larangan ekspor yang diatur dalam Permendag ini sesuai dengan ketentuan Pasal XI GATT yang menyatakan bahwa negara-negara anggota World Trade Organization (WTO) dapat memberlakukan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah kekurangan atau peningkatan pasokan pangan atau barang lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan kebijakan minyak goreng curah, namun kebijakan tersebut dinilai tidak efektif karena masih ada minyak goreng curah yang dijual dengan harga di atas Rp14.000 per liter di beberapa tempat.
Kebijakan ini bertujuan agar pasokan minyak goreng dalam negeri tetap stabil dan tidak terjadi lagi kelangkaan.
Menurut Airlangga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan Polri, akan memantau penerapan kebijakan ini secara ketat dan berkesinambungan, termasuk pada saat libur Idul Fitri.
“Evaluasi kebijakan larangan ekspor ini akan terus dilakukan. Kami akan mengambil tindakan tegas dalam menanggapi setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan jika dipandang perlu, kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan situasi yang ada,” ujarnya.
Selain itu, penyaluran minyak goreng untuk masyarakat dipercepat dengan cara pemerintah mempercepat pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Kamis, 17 Juli 2025
Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Kamis, 17 Juli 2025
Hasil Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk Grup B Lawan ...

Hasil Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk Grup B Lawan ...

Kamis, 17 Juli 2025
Siap-siap! PPG PAI 2025 Angkatan II Digelar Awal September

Siap-siap! PPG PAI 2025 Angkatan II Digelar Awal September

Kamis, 17 Juli 2025
Ini Peran SDP Warga Gunungkidul dalam Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar

Ini Peran SDP Warga Gunungkidul dalam Kasus Kredit Fiktif Rp569 Miliar

Kamis, 17 Juli 2025
Sekolah Rakyat Mulai Difungsikan, Komisi D DPRD DIY Soroti Kurangnya Kesiapan Teknis

Sekolah Rakyat Mulai Difungsikan, Komisi D DPRD DIY Soroti Kurangnya Kesiapan Teknis

Kamis, 17 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Kembali Meroket

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 Juli 2025 Kembali Meroket

Kamis, 17 Juli 2025