Berita , D.I Yogyakarta

Peracik Miras Oplosan di Bantul Pakai Alkohol Semprotan Virus COVID 19, Dijual Online Hingga ke Bali

profile picture Andi May
Andi May
Peracik Miras Oplosan di Bantul Pakai Alkohol Semprotan Virus COVID 19, Dijual Online Hingga ke Bali
Kedua tersangka peracik dan penjual miras oplosan di Bantul diringkus jajaran Satreskrim Polres Bantul. (Foto: Hariane/Andi May).

HARIANE - Jajaran Polres Bantul kembali membeberkan fakta mencengangkan terkait kasus miras oplisan di Bantul yng tewaskan sedikitnya enam warga Kabupaten Bantul. 

Peracik sekaligus penjual miras berinisial R (40) dan S (53) telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana peredaran miras ilegal yang membahayakan kesehatan manusia. 

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengungkapkan peracik miras oplosan berinisial R (40) merupakan mantan relawan COVID-19. 

"Alkohol yang digunakan untuk semprotan virus COVID - 19 ia kumpulkan lalu dijadikan sebagai bahan baku dari racikan minuman beralkohol lalu di edarkan," ujar Bayu saat konfrensi pers, Rabu, 18 Oktober 2023. 

Alkohol yang peruntukkannya untuk penanganan COVID -19 dikumpulkan tersangka ke dalam drum plastik berwarna biru dan digunakan sebagai bahan peracik minuman mematikan itu. 

Isi Campuran Miras Ilegal di Bantul yang Mematikan

Usai diracik tersangka R, bahan tersebut selanjutnya diserahkan ke S untuk diedarkan atau dijual dengan harga Rp 60 ribu per botol. 

"Alkohol itu dicampur dengan minuman fermentasi, coca - cola, air sumur, perasa makanan, dan gula pasir agar menyerupai minuman beralkohol," ungkapnya. 

Bayu menyebut, keduanya menjual miras di Bantul tersebut secara online atau media sosial dan telah diedarkan di Jakarta hingga ke Bali. 

Aktivitas peracikan dan penjualan miras oplosan dari kedua tersangka dilakukan di kediaman S di daerah Panggungharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta. 

"Keduanya telah memproduksi miras oplosan ini sejak tahun 2022 hingga saat ini," jelas Bayu. 

Tak hanya itu, minuman beralkohol dengan berbagai merek juga diracik oleh tersangka S menggunakan alkohol murni yang dibelinya. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB