Berita , D.I Yogyakarta

Peracik Miras Oplosan di Bantul Pakai Alkohol Semprotan Virus COVID 19, Dijual Online Hingga ke Bali

profile picture Andi May
Andi May
Peracik Miras Oplosan di Bantul Pakai Alkohol Semprotan Virus COVID 19, Dijual Online Hingga ke Bali
Kedua tersangka peracik dan penjual miras oplosan di Bantul diringkus jajaran Satreskrim Polres Bantul. (Foto: Hariane/Andi May).

HARIANE - Jajaran Polres Bantul kembali membeberkan fakta mencengangkan terkait kasus miras oplisan di Bantul yng tewaskan sedikitnya enam warga Kabupaten Bantul. 

Peracik sekaligus penjual miras berinisial R (40) dan S (53) telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana peredaran miras ilegal yang membahayakan kesehatan manusia. 

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengungkapkan peracik miras oplosan berinisial R (40) merupakan mantan relawan COVID-19. 

"Alkohol yang digunakan untuk semprotan virus COVID - 19 ia kumpulkan lalu dijadikan sebagai bahan baku dari racikan minuman beralkohol lalu di edarkan," ujar Bayu saat konfrensi pers, Rabu, 18 Oktober 2023. 

Alkohol yang peruntukkannya untuk penanganan COVID -19 dikumpulkan tersangka ke dalam drum plastik berwarna biru dan digunakan sebagai bahan peracik minuman mematikan itu. 

Isi Campuran Miras Ilegal di Bantul yang Mematikan

Usai diracik tersangka R, bahan tersebut selanjutnya diserahkan ke S untuk diedarkan atau dijual dengan harga Rp 60 ribu per botol. 

"Alkohol itu dicampur dengan minuman fermentasi, coca - cola, air sumur, perasa makanan, dan gula pasir agar menyerupai minuman beralkohol," ungkapnya. 

Bayu menyebut, keduanya menjual miras di Bantul tersebut secara online atau media sosial dan telah diedarkan di Jakarta hingga ke Bali. 

Aktivitas peracikan dan penjualan miras oplosan dari kedua tersangka dilakukan di kediaman S di daerah Panggungharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta. 

"Keduanya telah memproduksi miras oplosan ini sejak tahun 2022 hingga saat ini," jelas Bayu. 

Tak hanya itu, minuman beralkohol dengan berbagai merek juga diracik oleh tersangka S menggunakan alkohol murni yang dibelinya. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Terpilih Lagi! Begini Profil Ketua Umum Tidar 2025-2030, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo

Terpilih Lagi! Begini Profil Ketua Umum Tidar 2025-2030, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo

Sabtu, 17 Mei 2025
Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Sabtu, 17 Mei 2025
Bamuskal Bantul Torehkan Sejarah, Gelar Apel Akbar Pertama di Indonesia dengan Pesan Kolaborasi

Bamuskal Bantul Torehkan Sejarah, Gelar Apel Akbar Pertama di Indonesia dengan Pesan Kolaborasi

Sabtu, 17 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Turun Rp 20.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Turun Rp 20.000 per ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 18 Mei 2025 : Jadwal dan Kloter

Daftar Jemaah Haji Berangkat 18 Mei 2025 : Jadwal dan Kloter

Sabtu, 17 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Dari Emping Hingga Mangrove: Bantul Pamerkan Potensi Wisata Lewat Njlajah Milankori

Dari Emping Hingga Mangrove: Bantul Pamerkan Potensi Wisata Lewat Njlajah Milankori

Sabtu, 17 Mei 2025
Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Jumat, 16 Mei 2025
12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

Jumat, 16 Mei 2025