Berita , D.I Yogyakarta

Peracik Miras Oplosan di Bantul Pakai Alkohol Semprotan Virus COVID 19, Dijual Online Hingga ke Bali

profile picture Andi May
Andi May
Peracik Miras Oplosan di Bantul Pakai Alkohol Semprotan Virus COVID 19, Dijual Online Hingga ke Bali
Kedua tersangka peracik dan penjual miras oplosan di Bantul diringkus jajaran Satreskrim Polres Bantul. (Foto: Hariane/Andi May).

HARIANE - Jajaran Polres Bantul kembali membeberkan fakta mencengangkan terkait kasus miras oplisan di Bantul yng tewaskan sedikitnya enam warga Kabupaten Bantul. 

Peracik sekaligus penjual miras berinisial R (40) dan S (53) telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana peredaran miras ilegal yang membahayakan kesehatan manusia. 

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengungkapkan peracik miras oplosan berinisial R (40) merupakan mantan relawan COVID-19. 

"Alkohol yang digunakan untuk semprotan virus COVID - 19 ia kumpulkan lalu dijadikan sebagai bahan baku dari racikan minuman beralkohol lalu di edarkan," ujar Bayu saat konfrensi pers, Rabu, 18 Oktober 2023. 

Alkohol yang peruntukkannya untuk penanganan COVID -19 dikumpulkan tersangka ke dalam drum plastik berwarna biru dan digunakan sebagai bahan peracik minuman mematikan itu. 

Isi Campuran Miras Ilegal di Bantul yang Mematikan

Usai diracik tersangka R, bahan tersebut selanjutnya diserahkan ke S untuk diedarkan atau dijual dengan harga Rp 60 ribu per botol. 

"Alkohol itu dicampur dengan minuman fermentasi, coca - cola, air sumur, perasa makanan, dan gula pasir agar menyerupai minuman beralkohol," ungkapnya. 

Bayu menyebut, keduanya menjual miras di Bantul tersebut secara online atau media sosial dan telah diedarkan di Jakarta hingga ke Bali. 

Aktivitas peracikan dan penjualan miras oplosan dari kedua tersangka dilakukan di kediaman S di daerah Panggungharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta. 

"Keduanya telah memproduksi miras oplosan ini sejak tahun 2022 hingga saat ini," jelas Bayu. 

Tak hanya itu, minuman beralkohol dengan berbagai merek juga diracik oleh tersangka S menggunakan alkohol murni yang dibelinya. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025