Berita , D.I Yogyakarta
Polisi Ungkap Fakta Baru Miras Oplosan di Bantul yang Tewaskan 7 Orang
HARIANE - Jajaran Polres Bantul kembali mengungkapkan sejumlah fakta terkait miras oplosan di Bantul yang menewaskan enam warga Kabupaten Bantul dan seorang warga Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Dari kasus miras ilegal ini kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni, pria berinisial N dan ARI yang diduga menjual minuman haram tersebut kepada korban.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan kedua tersangka mengaku telah menjual minuman berbahaya itu kepada tiga korban warga Srandakan, Bantul.
"Kedua tersangka menjual ke M, H, dan S warga Srandakan Bantul yang tewas akibat keracunan minuman beralkohol," ujar Jefrry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Polisi mengungkap kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan telepon genggam milik korban M yang diketahui menjalin komunikasi dengan salah satu tersangka saat melakukan jual beli.
"Percakapan melalui aplikasi WhatsApp korban menanyakan 'Gadah mboten mas' (punya tidak mas?) lalu dijawab tersangka 'gadah' (punya) sehingga diduga kuat asal muasal miras oplosan itu," ungkapnya.
Peran Tersangka Peredaran Miras Ilegal di Bantul
Polisi mengungkapkan kedua tersangka memiliki peran masing - masing dalam memproduksi dan mengedarkan minuman berbahaya itu ke wilayah Kabupaten Bantul.
Tersangka ARI membeli alkohol yang dikemas dengan botol plastik lalu diracik di rumah tersangka N di Srandakan, Bantul.
"Tersangka N meracik miras dengan mengoplos alkohol dengan air lalu dimasukkan ke dalam botol," ucapnya.
Tersangka ARI mengaku memperoleh alkohol dari seseorang yang beralamatkan di Kota Yogyakarta seharga Rp 60 ribu per liternya.
Kepolisian kemudian meringkus terduga penjual miras ilegal di rumah N yang beralamatkan di Srandakan, Bantul yang sekaligus tempat produksi miras oplosan di Bantul.****