Berita

Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan Dibagikan Kemnaker, Masyarakat Ramai Karena Masalah THR

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan Dibagikan Kemnaker, Masyarakat Ramai Karena Masalah THR
Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan Dibagikan Kemnaker, Masyarakat Ramai Karena Masalah THR
HARIANE - Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) membagikan peraturan tenaga kerja masa percobaan yang masih sering ditanyakan.
Masyarakat yang membaca peraturan tenaga kerja terbaru ini pun ramai memberikan keluhan maupun saran.
Hal ini dikarenakan masyarakat merasa peraturan tenaga kerja terbaru ini tak dipraktikkan oleh sebagian oknum.

Simak informasi lengkap terkait peraturan tenaga kerja masa percobaan di sini.

Pengertian PKWTT dan 3 Poin Pentingnya

Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan
Begini arti PKWTT dan tiga poin penting yang dijelaskan oleh Kemnaker. (Foto: Pexels/Andrea Piacquadio)
Dihimpun dari laman JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kemnaker, PKWTT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Perjanjian kerja ini tercakup dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 35 tahun 2021.
Dalam aturannya, perjanjian ini dilakukan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.
Gunanya yakni untuk membuat hubungan kerja yang bersifat tetap.
Menurut akun Instagram resmi Kemnaker ada tiga poin penting yang perlu diketahui mengenai PKWTT dan masa percobaan atau probation.
Pertama, masa percobaan ini hanya berlaku bagi pekerja yang melakukan perjanjian kerja untuk waktu yang tidak tertentu.
Selain itu, perjanjian berikut boleh dilakukan maksimal selama tiga bulan.
Jika ternyata setelah tiga bulan perusahaan ingin memperpanjang, maka artinya ia telah lulus probation.
Hal terakhir yang perlu diketahui adalah ternyata jika sudah bekerja selama minimal satu bulan, seseorang berhak atas THR (Tunjangan Hari Raya).

Keluhan dan Saran Masyarakat Mengenai Peraturan

Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan
Masyarakat memberikan keluhan dan saran ini terkait peraturan tenaga kerja masa probation. (Foto: Pexels/ SHVETS production)
Dengan diunggahnya peraturan mengenai PKWTT banyak netizen yang berkeluh kesah maupun memberikan saran.
Salah satu keluhan yang dilontarkan netizen disebabkan karena ada yang pernah ikut masa percobaan tiga bulan, tetapi tak diberi THR.
Malah ada juga yang ternyata masa percobaannya lebih dari tiga bulan, tepatnya sampai sembilan bulan.
Di antara berbagai keluhan tersebut, ada juga yang memberikan saran kepada Kemnaker.
Postingan bagus min, namun demikian alangkah lebih bagus jika mimin menjawab pertanyaan-pertanyaan dari rekanaker atau paling tidak diteruskan ke direktorat terkait misal ke HI, Pengawasan, Lavotas, Intala, Stankom, dll, jadi tidak hanya sekedar posting saja, demikian,”ucap salah satu pengguna Instagram.
Adakah yang mengalami pengalaman serupa mengenai peraturan tenaga kerja untuk pekerja yang dalam masa percobaan tersebut?****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB