Berita

Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan Dibagikan Kemnaker, Masyarakat Ramai Karena Masalah THR

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan Dibagikan Kemnaker, Masyarakat Ramai Karena Masalah THR
Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan Dibagikan Kemnaker, Masyarakat Ramai Karena Masalah THR
HARIANE - Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) membagikan peraturan tenaga kerja masa percobaan yang masih sering ditanyakan.
Masyarakat yang membaca peraturan tenaga kerja terbaru ini pun ramai memberikan keluhan maupun saran.
Hal ini dikarenakan masyarakat merasa peraturan tenaga kerja terbaru ini tak dipraktikkan oleh sebagian oknum.

Simak informasi lengkap terkait peraturan tenaga kerja masa percobaan di sini.

Pengertian PKWTT dan 3 Poin Pentingnya

Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan
Begini arti PKWTT dan tiga poin penting yang dijelaskan oleh Kemnaker. (Foto: Pexels/Andrea Piacquadio)
Dihimpun dari laman JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kemnaker, PKWTT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Perjanjian kerja ini tercakup dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 35 tahun 2021.
Dalam aturannya, perjanjian ini dilakukan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.
Gunanya yakni untuk membuat hubungan kerja yang bersifat tetap.
Menurut akun Instagram resmi Kemnaker ada tiga poin penting yang perlu diketahui mengenai PKWTT dan masa percobaan atau probation.
Pertama, masa percobaan ini hanya berlaku bagi pekerja yang melakukan perjanjian kerja untuk waktu yang tidak tertentu.
Selain itu, perjanjian berikut boleh dilakukan maksimal selama tiga bulan.
Jika ternyata setelah tiga bulan perusahaan ingin memperpanjang, maka artinya ia telah lulus probation.
Hal terakhir yang perlu diketahui adalah ternyata jika sudah bekerja selama minimal satu bulan, seseorang berhak atas THR (Tunjangan Hari Raya).

Keluhan dan Saran Masyarakat Mengenai Peraturan

Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan
Masyarakat memberikan keluhan dan saran ini terkait peraturan tenaga kerja masa probation. (Foto: Pexels/ SHVETS production)
Dengan diunggahnya peraturan mengenai PKWTT banyak netizen yang berkeluh kesah maupun memberikan saran.
Salah satu keluhan yang dilontarkan netizen disebabkan karena ada yang pernah ikut masa percobaan tiga bulan, tetapi tak diberi THR.
Malah ada juga yang ternyata masa percobaannya lebih dari tiga bulan, tepatnya sampai sembilan bulan.
Di antara berbagai keluhan tersebut, ada juga yang memberikan saran kepada Kemnaker.
Postingan bagus min, namun demikian alangkah lebih bagus jika mimin menjawab pertanyaan-pertanyaan dari rekanaker atau paling tidak diteruskan ke direktorat terkait misal ke HI, Pengawasan, Lavotas, Intala, Stankom, dll, jadi tidak hanya sekedar posting saja, demikian,”ucap salah satu pengguna Instagram.
Adakah yang mengalami pengalaman serupa mengenai peraturan tenaga kerja untuk pekerja yang dalam masa percobaan tersebut?****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB