Berita
Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan Dibagikan Kemnaker, Masyarakat Ramai Karena Masalah THR
Nadhirah
Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan Dibagikan Kemnaker, Masyarakat Ramai Karena Masalah THR
HARIANE - Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) membagikan peraturan tenaga kerja masa percobaan yang masih sering ditanyakan.
Masyarakat yang membaca peraturan tenaga kerja terbaru ini pun ramai memberikan keluhan maupun saran.
Hal ini dikarenakan masyarakat merasa peraturan tenaga kerja terbaru ini tak dipraktikkan oleh sebagian oknum.
Simak informasi lengkap terkait peraturan tenaga kerja masa percobaan di sini.
Pengertian PKWTT dan 3 Poin Pentingnya
Dihimpun dari laman JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kemnaker, PKWTT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Perjanjian kerja ini tercakup dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 35 tahun 2021. Dalam aturannya, perjanjian ini dilakukan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Gunanya yakni untuk membuat hubungan kerja yang bersifat tetap. Menurut akun Instagram resmi Kemnaker ada tiga poin penting yang perlu diketahui mengenai PKWTT dan masa percobaan atau probation. Pertama, masa percobaan ini hanya berlaku bagi pekerja yang melakukan perjanjian kerja untuk waktu yang tidak tertentu. Selain itu, perjanjian berikut boleh dilakukan maksimal selama tiga bulan. Jika ternyata setelah tiga bulan perusahaan ingin memperpanjang, maka artinya ia telah lulus probation. Hal terakhir yang perlu diketahui adalah ternyata jika sudah bekerja selama minimal satu bulan, seseorang berhak atas THR (Tunjangan Hari Raya).Keluhan dan Saran Masyarakat Mengenai Peraturan
Dengan diunggahnya peraturan mengenai PKWTT banyak netizen yang berkeluh kesah maupun memberikan saran. Salah satu keluhan yang dilontarkan netizen disebabkan karena ada yang pernah ikut masa percobaan tiga bulan, tetapi tak diberi THR. Malah ada juga yang ternyata masa percobaannya lebih dari tiga bulan, tepatnya sampai sembilan bulan. Di antara berbagai keluhan tersebut, ada juga yang memberikan saran kepada Kemnaker. “Postingan bagus min, namun demikian alangkah lebih bagus jika mimin menjawab pertanyaan-pertanyaan dari rekanaker atau paling tidak diteruskan ke direktorat terkait misal ke HI, Pengawasan, Lavotas, Intala, Stankom, dll, jadi tidak hanya sekedar posting saja, demikian,”ucap salah satu pengguna Instagram. Adakah yang mengalami pengalaman serupa mengenai peraturan tenaga kerja untuk pekerja yang dalam masa percobaan tersebut?****
1