Berita

Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan Dibagikan Kemnaker, Masyarakat Ramai Karena Masalah THR

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan Dibagikan Kemnaker, Masyarakat Ramai Karena Masalah THR
Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan Dibagikan Kemnaker, Masyarakat Ramai Karena Masalah THR
HARIANE - Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) membagikan peraturan tenaga kerja masa percobaan yang masih sering ditanyakan.
Masyarakat yang membaca peraturan tenaga kerja terbaru ini pun ramai memberikan keluhan maupun saran.
Hal ini dikarenakan masyarakat merasa peraturan tenaga kerja terbaru ini tak dipraktikkan oleh sebagian oknum.

Simak informasi lengkap terkait peraturan tenaga kerja masa percobaan di sini.

Pengertian PKWTT dan 3 Poin Pentingnya

Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan
Begini arti PKWTT dan tiga poin penting yang dijelaskan oleh Kemnaker. (Foto: Pexels/Andrea Piacquadio)
Dihimpun dari laman JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kemnaker, PKWTT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Perjanjian kerja ini tercakup dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 35 tahun 2021.
Dalam aturannya, perjanjian ini dilakukan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.
Gunanya yakni untuk membuat hubungan kerja yang bersifat tetap.
Menurut akun Instagram resmi Kemnaker ada tiga poin penting yang perlu diketahui mengenai PKWTT dan masa percobaan atau probation.
Pertama, masa percobaan ini hanya berlaku bagi pekerja yang melakukan perjanjian kerja untuk waktu yang tidak tertentu.
Selain itu, perjanjian berikut boleh dilakukan maksimal selama tiga bulan.
Jika ternyata setelah tiga bulan perusahaan ingin memperpanjang, maka artinya ia telah lulus probation.
Hal terakhir yang perlu diketahui adalah ternyata jika sudah bekerja selama minimal satu bulan, seseorang berhak atas THR (Tunjangan Hari Raya).

Keluhan dan Saran Masyarakat Mengenai Peraturan

Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan
Masyarakat memberikan keluhan dan saran ini terkait peraturan tenaga kerja masa probation. (Foto: Pexels/ SHVETS production)
Dengan diunggahnya peraturan mengenai PKWTT banyak netizen yang berkeluh kesah maupun memberikan saran.
Salah satu keluhan yang dilontarkan netizen disebabkan karena ada yang pernah ikut masa percobaan tiga bulan, tetapi tak diberi THR.
Malah ada juga yang ternyata masa percobaannya lebih dari tiga bulan, tepatnya sampai sembilan bulan.
Di antara berbagai keluhan tersebut, ada juga yang memberikan saran kepada Kemnaker.
Postingan bagus min, namun demikian alangkah lebih bagus jika mimin menjawab pertanyaan-pertanyaan dari rekanaker atau paling tidak diteruskan ke direktorat terkait misal ke HI, Pengawasan, Lavotas, Intala, Stankom, dll, jadi tidak hanya sekedar posting saja, demikian,”ucap salah satu pengguna Instagram.
Adakah yang mengalami pengalaman serupa mengenai peraturan tenaga kerja untuk pekerja yang dalam masa percobaan tersebut?****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

KAI Daop 6 Yogyakarta Beberkan Kasus Temperan Kereta Api Triwulan I 2025, Ini ...

KAI Daop 6 Yogyakarta Beberkan Kasus Temperan Kereta Api Triwulan I 2025, Ini ...

Minggu, 27 April 2025
Kisah Mbah Tupon, Lansia Buta Huruf Ditipu hingga Terancam Kehilangan Tanah dan Bangunan

Kisah Mbah Tupon, Lansia Buta Huruf Ditipu hingga Terancam Kehilangan Tanah dan Bangunan

Minggu, 27 April 2025
2 Anak Tenggelam di Sungai Ngreneng, 1 Korban Meninggal Dunia

2 Anak Tenggelam di Sungai Ngreneng, 1 Korban Meninggal Dunia

Minggu, 27 April 2025
Dapat Bantuan CSR, 1 Rumah Tak Layak Huni di Ngampilan Jogja Dibedah

Dapat Bantuan CSR, 1 Rumah Tak Layak Huni di Ngampilan Jogja Dibedah

Minggu, 27 April 2025
Kecelakaan di Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, Pemotor Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, Pemotor Tewas Ditabrak Truk

Minggu, 27 April 2025
Menyisiri Pantai Kayu Arum, Hidden Gem di Gunungkidul yang Cocok untuk Melepas Penat

Menyisiri Pantai Kayu Arum, Hidden Gem di Gunungkidul yang Cocok untuk Melepas Penat

Minggu, 27 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 April 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 April 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 27 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Minggu, 27 April 2025
Sama-sama Akan Menyalip di Jalan Jogja-Wonosari, Bus Tabrak Sepeda Motor, Satu Orang Meninggal ...

Sama-sama Akan Menyalip di Jalan Jogja-Wonosari, Bus Tabrak Sepeda Motor, Satu Orang Meninggal ...

Sabtu, 26 April 2025
Warga Sedayu Bantul Hilang Saat Seberangi Sungai Progo

Warga Sedayu Bantul Hilang Saat Seberangi Sungai Progo

Sabtu, 26 April 2025