Berita

Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan Dibagikan Kemnaker, Masyarakat Ramai Karena Masalah THR

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan Dibagikan Kemnaker, Masyarakat Ramai Karena Masalah THR
Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan Dibagikan Kemnaker, Masyarakat Ramai Karena Masalah THR
HARIANE - Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) membagikan peraturan tenaga kerja masa percobaan yang masih sering ditanyakan.
Masyarakat yang membaca peraturan tenaga kerja terbaru ini pun ramai memberikan keluhan maupun saran.
Hal ini dikarenakan masyarakat merasa peraturan tenaga kerja terbaru ini tak dipraktikkan oleh sebagian oknum.

Simak informasi lengkap terkait peraturan tenaga kerja masa percobaan di sini.

Pengertian PKWTT dan 3 Poin Pentingnya

Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan
Begini arti PKWTT dan tiga poin penting yang dijelaskan oleh Kemnaker. (Foto: Pexels/Andrea Piacquadio)
Dihimpun dari laman JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kemnaker, PKWTT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Perjanjian kerja ini tercakup dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 35 tahun 2021.
Dalam aturannya, perjanjian ini dilakukan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.
Gunanya yakni untuk membuat hubungan kerja yang bersifat tetap.
Menurut akun Instagram resmi Kemnaker ada tiga poin penting yang perlu diketahui mengenai PKWTT dan masa percobaan atau probation.
Pertama, masa percobaan ini hanya berlaku bagi pekerja yang melakukan perjanjian kerja untuk waktu yang tidak tertentu.
Selain itu, perjanjian berikut boleh dilakukan maksimal selama tiga bulan.
Jika ternyata setelah tiga bulan perusahaan ingin memperpanjang, maka artinya ia telah lulus probation.
Hal terakhir yang perlu diketahui adalah ternyata jika sudah bekerja selama minimal satu bulan, seseorang berhak atas THR (Tunjangan Hari Raya).

Keluhan dan Saran Masyarakat Mengenai Peraturan

Peraturan Tenaga Kerja Masa Percobaan
Masyarakat memberikan keluhan dan saran ini terkait peraturan tenaga kerja masa probation. (Foto: Pexels/ SHVETS production)
Dengan diunggahnya peraturan mengenai PKWTT banyak netizen yang berkeluh kesah maupun memberikan saran.
Salah satu keluhan yang dilontarkan netizen disebabkan karena ada yang pernah ikut masa percobaan tiga bulan, tetapi tak diberi THR.
Malah ada juga yang ternyata masa percobaannya lebih dari tiga bulan, tepatnya sampai sembilan bulan.
Di antara berbagai keluhan tersebut, ada juga yang memberikan saran kepada Kemnaker.
Postingan bagus min, namun demikian alangkah lebih bagus jika mimin menjawab pertanyaan-pertanyaan dari rekanaker atau paling tidak diteruskan ke direktorat terkait misal ke HI, Pengawasan, Lavotas, Intala, Stankom, dll, jadi tidak hanya sekedar posting saja, demikian,”ucap salah satu pengguna Instagram.
Adakah yang mengalami pengalaman serupa mengenai peraturan tenaga kerja untuk pekerja yang dalam masa percobaan tersebut?****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025