Berita , Artikel , Pilihan Editor

Cara Menghitung THR, Tunjangan Hari Raya yang Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha Secara Kontan

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Menghitung THR, Tunjangan Hari Raya yang Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha Secara Kontan
Cara menghitung THR bagi pekerja yang harus dibayarkan secara kontan. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
HARIANE – Cara menghitung THR menjadi informasi penting yang perlu diketahui masyarakat mengingat pada tahun ini, perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya secara penuh kepada karyawannya.
Cara menghitung THR berikut akan membahas secara lengkap mengenai cara perhitungan tunjangan keagamaan yang harus diterima oleh setiap pekerja atau karyawan.
Di bawah ini merupakan cara menghitung THR sesuai peraturan dari pemerintah, yang dikutip dari laman akun media sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, diunggah pada Sabtu, 9 April 2022.
Sebelum mengetahui cara menghitung THR yang tepat, sebaiknya terlebih dahulu simak penjelasan mengenai jenis pekerja atau karyawan yang berhak mendapatkan THR keagamaan berikut ini.
BACA JUGA : Siap-siap THR 2022 untuk Buruh dan Pekerja Segera Turun, Kemenaker : Perusahaan yang Mampu Berbagilah Lebih Banyak
Dalam siaran pers Menaker pada 8 April 2022 di Jakarta yang diungah pada laman media sosila resminya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pada tahun ini THR wajib diberikan kepada karyawan secara kontan atau tidak boleh dicicil.
Selain itu, Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi, jangan disempitkan aturan penerimanya,” ucap Ida Fauziyah.

Lantas, bagaimana cara menghitung THR keagamaan yang sesuai dengan aturan dari pemerintah? Simak penjelasan berikut ini.

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut cara menghitung THR keagamaan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha.
1. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus menerus, namun kurang dari satu tahun.
Cara menghitungnya yaitu jumlah (bulan) masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah satu bulan upah.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat Dini Hari ...

Selasa, 22 Juli 2025
Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Penutupan Jalan Honggowongso Solo 22—23 Juli 2025, Ada Peringatan Haul Kyai Ahmad Siroj ...

Selasa, 22 Juli 2025
Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Investasi Tembus Rp 421 Miliar, Pemkab Gunungkidul Upayakan Pemerataan di Zona Utara

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Meroket! Naik Rp 19 ...

Selasa, 22 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 Juli 2025 Naik Drastis, Cek Daftarnya ...

Selasa, 22 Juli 2025
Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Jadwal KRL Solo Jogja 22-28 Juli 2025, Kereta Melewati Wilayah Klaten

Selasa, 22 Juli 2025
BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Senin, 21 Juli 2025
Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Senin, 21 Juli 2025