Berita , Artikel , Pilihan Editor

Cara Menghitung THR, Tunjangan Hari Raya yang Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha Secara Kontan

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Menghitung THR, Tunjangan Hari Raya yang Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha Secara Kontan
Cara menghitung THR bagi pekerja yang harus dibayarkan secara kontan. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
HARIANE – Cara menghitung THR menjadi informasi penting yang perlu diketahui masyarakat mengingat pada tahun ini, perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya secara penuh kepada karyawannya.
Cara menghitung THR berikut akan membahas secara lengkap mengenai cara perhitungan tunjangan keagamaan yang harus diterima oleh setiap pekerja atau karyawan.
Di bawah ini merupakan cara menghitung THR sesuai peraturan dari pemerintah, yang dikutip dari laman akun media sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, diunggah pada Sabtu, 9 April 2022.
Sebelum mengetahui cara menghitung THR yang tepat, sebaiknya terlebih dahulu simak penjelasan mengenai jenis pekerja atau karyawan yang berhak mendapatkan THR keagamaan berikut ini.
BACA JUGA : Siap-siap THR 2022 untuk Buruh dan Pekerja Segera Turun, Kemenaker : Perusahaan yang Mampu Berbagilah Lebih Banyak
Dalam siaran pers Menaker pada 8 April 2022 di Jakarta yang diungah pada laman media sosila resminya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pada tahun ini THR wajib diberikan kepada karyawan secara kontan atau tidak boleh dicicil.
Selain itu, Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi, jangan disempitkan aturan penerimanya,” ucap Ida Fauziyah.

Lantas, bagaimana cara menghitung THR keagamaan yang sesuai dengan aturan dari pemerintah? Simak penjelasan berikut ini.

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut cara menghitung THR keagamaan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha.
1. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus menerus, namun kurang dari satu tahun.
Cara menghitungnya yaitu jumlah (bulan) masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah satu bulan upah.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap Identitas Mayat Pria Yang Ditemukan di Sungai Opak Bantul

Polisi Ungkap Identitas Mayat Pria Yang Ditemukan di Sungai Opak Bantul

Kamis, 18 April 2024 10:51 WIB
Berapa Harga Emas Antam Hari ini Kamis 18 April 2024? Cek Rincian Lengkapnya ...

Berapa Harga Emas Antam Hari ini Kamis 18 April 2024? Cek Rincian Lengkapnya ...

Kamis, 18 April 2024 09:59 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 18 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 18 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 18 April 2024 09:42 WIB
Siap-siap War! Simak Jadwal Penjualan Tiket Konser Sheila On 7 2024 di 5 ...

Siap-siap War! Simak Jadwal Penjualan Tiket Konser Sheila On 7 2024 di 5 ...

Kamis, 18 April 2024 09:32 WIB
Viral, Detik-detik Bus Terbakar di Gamping Sleman Hari ini

Viral, Detik-detik Bus Terbakar di Gamping Sleman Hari ini

Kamis, 18 April 2024 08:35 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 19 April 2024 Lengkap, Aries Beruntung Soal Karier, Virgo Bisa ...

Ramalan Zodiak Jumat 19 April 2024 Lengkap, Aries Beruntung Soal Karier, Virgo Bisa ...

Kamis, 18 April 2024 07:50 WIB
Prediksi Pertandingan Indonesia U23 vs Australia U23, Justin Hubner Diprediksi Tampil Bersama Garuda ...

Prediksi Pertandingan Indonesia U23 vs Australia U23, Justin Hubner Diprediksi Tampil Bersama Garuda ...

Kamis, 18 April 2024 07:22 WIB
Hasil Pertandingan Bayern Munchen vs Arsenal, Semua Perwakilan Inggris Kandas Tak Tersisa

Hasil Pertandingan Bayern Munchen vs Arsenal, Semua Perwakilan Inggris Kandas Tak Tersisa

Kamis, 18 April 2024 06:27 WIB
Hasil Pertandingan Manchester City vs Real Madrid, Drama Adu Penalti Kandaskan The Citizen

Hasil Pertandingan Manchester City vs Real Madrid, Drama Adu Penalti Kandaskan The Citizen

Kamis, 18 April 2024 05:44 WIB
Jokowi Bertemu CEO Apple Tim Cook, Bakal Buka Developer Academy Keempat di Bali

Jokowi Bertemu CEO Apple Tim Cook, Bakal Buka Developer Academy Keempat di Bali

Rabu, 17 April 2024 21:45 WIB