Berita , Artikel , Pilihan Editor

Cara Menghitung THR, Tunjangan Hari Raya yang Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha Secara Kontan

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Menghitung THR, Tunjangan Hari Raya yang Wajib Dibayarkan oleh Pengusaha Secara Kontan
Cara menghitung THR bagi pekerja yang harus dibayarkan secara kontan. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
HARIANE – Cara menghitung THR menjadi informasi penting yang perlu diketahui masyarakat mengingat pada tahun ini, perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya secara penuh kepada karyawannya.
Cara menghitung THR berikut akan membahas secara lengkap mengenai cara perhitungan tunjangan keagamaan yang harus diterima oleh setiap pekerja atau karyawan.
Di bawah ini merupakan cara menghitung THR sesuai peraturan dari pemerintah, yang dikutip dari laman akun media sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, diunggah pada Sabtu, 9 April 2022.
Sebelum mengetahui cara menghitung THR yang tepat, sebaiknya terlebih dahulu simak penjelasan mengenai jenis pekerja atau karyawan yang berhak mendapatkan THR keagamaan berikut ini.
BACA JUGA : Siap-siap THR 2022 untuk Buruh dan Pekerja Segera Turun, Kemenaker : Perusahaan yang Mampu Berbagilah Lebih Banyak
Dalam siaran pers Menaker pada 8 April 2022 di Jakarta yang diungah pada laman media sosila resminya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pada tahun ini THR wajib diberikan kepada karyawan secara kontan atau tidak boleh dicicil.
Selain itu, Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi, jangan disempitkan aturan penerimanya,” ucap Ida Fauziyah.

Lantas, bagaimana cara menghitung THR keagamaan yang sesuai dengan aturan dari pemerintah? Simak penjelasan berikut ini.

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut cara menghitung THR keagamaan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha.
1. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus menerus, namun kurang dari satu tahun.
Cara menghitungnya yaitu jumlah (bulan) masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah satu bulan upah.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025