Berita

Aturan JHT Terbaru Telah Diterbitkan oleh Pemerintah, Berikut Poin Penting Mengenai Jaminan Hari Tua

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Aturan JHT Terbaru Telah Diterbitkan oleh Pemerintah, Berikut Poin Penting Mengenai Jaminan Hari Tua
Menteri Ketenagakerjaan RI menyampaikan tentang aturan JHT terbaru. (Foto: Instagrm/Kemnaker)
HARIANE – Aturan JHT terbaru telah diterbitkan oleh Pemerintah, menyusul aturan sebelumnya yang menyebabkan polemik di masayarakat.
Dikutip dari unggahan dalam akun media sosial resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan RI, diketahui bahwa Pemerintah telah menerbitkan aturan JHT terbaru.
Berikut informasi lengkap mengenai aturan JHT terbaru berdasarkan keterangan dari Kemnaker yang diunggah pada Kamis, 28 April 2022.

Aturan JHT Terbaru

BACA JUGA : Tak Bayarkan THR Pekerja 2022, Perusahaan Terancam Dibekukan Kemnaker
Dari keterangan dalam unggahan tersebut, diketahui bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan baru ini dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan masyarakat dalam proses klaim manfaat dari JHT ini.
Aturan baru terkait JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Permenaker ini merupakan pengganti dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sempat menyebabkan timbulnya aspirasi dari para pekerja atau buruh.
Terkait Permenaker yang baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi sekaligus sebagai respon atas aspirasi pekerja atau buruh yang menghendaki penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat dari JHT.
Dalam pernyataannya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampakan bahwa dalam Permenaker yang baru ini terdapat beberapa poin penting yang telah diatur.
Pertama, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 atau Permenaker yang terbaru ini mengembalikan ketentuan yang ada dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB