Berita

Aturan JHT Terbaru Telah Diterbitkan oleh Pemerintah, Berikut Poin Penting Mengenai Jaminan Hari Tua

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Aturan JHT Terbaru Telah Diterbitkan oleh Pemerintah, Berikut Poin Penting Mengenai Jaminan Hari Tua
Menteri Ketenagakerjaan RI menyampaikan tentang aturan JHT terbaru. (Foto: Instagrm/Kemnaker)
HARIANE – Aturan JHT terbaru telah diterbitkan oleh Pemerintah, menyusul aturan sebelumnya yang menyebabkan polemik di masayarakat.
Dikutip dari unggahan dalam akun media sosial resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan RI, diketahui bahwa Pemerintah telah menerbitkan aturan JHT terbaru.
Berikut informasi lengkap mengenai aturan JHT terbaru berdasarkan keterangan dari Kemnaker yang diunggah pada Kamis, 28 April 2022.

Aturan JHT Terbaru

BACA JUGA : Tak Bayarkan THR Pekerja 2022, Perusahaan Terancam Dibekukan Kemnaker
Dari keterangan dalam unggahan tersebut, diketahui bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan baru ini dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan masyarakat dalam proses klaim manfaat dari JHT ini.
Aturan baru terkait JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Permenaker ini merupakan pengganti dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sempat menyebabkan timbulnya aspirasi dari para pekerja atau buruh.
Terkait Permenaker yang baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi sekaligus sebagai respon atas aspirasi pekerja atau buruh yang menghendaki penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat dari JHT.
Dalam pernyataannya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampakan bahwa dalam Permenaker yang baru ini terdapat beberapa poin penting yang telah diatur.
Pertama, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 atau Permenaker yang terbaru ini mengembalikan ketentuan yang ada dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025
12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

Sabtu, 29 Maret 2025
Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Sabtu, 29 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Sabtu, 29 Maret 2025
Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025