Berita

Aturan JHT Terbaru Telah Diterbitkan oleh Pemerintah, Berikut Poin Penting Mengenai Jaminan Hari Tua

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Aturan JHT Terbaru Telah Diterbitkan oleh Pemerintah, Berikut Poin Penting Mengenai Jaminan Hari Tua
Menteri Ketenagakerjaan RI menyampaikan tentang aturan JHT terbaru. (Foto: Instagrm/Kemnaker)
HARIANE – Aturan JHT terbaru telah diterbitkan oleh Pemerintah, menyusul aturan sebelumnya yang menyebabkan polemik di masayarakat.
Dikutip dari unggahan dalam akun media sosial resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan RI, diketahui bahwa Pemerintah telah menerbitkan aturan JHT terbaru.
Berikut informasi lengkap mengenai aturan JHT terbaru berdasarkan keterangan dari Kemnaker yang diunggah pada Kamis, 28 April 2022.

Aturan JHT Terbaru

BACA JUGA : Tak Bayarkan THR Pekerja 2022, Perusahaan Terancam Dibekukan Kemnaker
Dari keterangan dalam unggahan tersebut, diketahui bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan baru ini dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan masyarakat dalam proses klaim manfaat dari JHT ini.
Aturan baru terkait JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Permenaker ini merupakan pengganti dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sempat menyebabkan timbulnya aspirasi dari para pekerja atau buruh.
Terkait Permenaker yang baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi sekaligus sebagai respon atas aspirasi pekerja atau buruh yang menghendaki penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat dari JHT.
Dalam pernyataannya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampakan bahwa dalam Permenaker yang baru ini terdapat beberapa poin penting yang telah diatur.
Pertama, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 atau Permenaker yang terbaru ini mengembalikan ketentuan yang ada dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Surabaya 16-31 Juli 2025, Cek Lokasi Pelayanan di Sini

Jadwal SIM Keliling Surabaya 16-31 Juli 2025, Cek Lokasi Pelayanan di Sini

Rabu, 16 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Manggarai 16-22 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Terbaru

Jadwal KRL Bogor Manggarai 16-22 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Terbaru

Rabu, 16 Juli 2025
Perkuat Komersialisasi Produk Kreatif Lokal, Kemenekraf Jajaki Kolaborasi dengan IMF

Perkuat Komersialisasi Produk Kreatif Lokal, Kemenekraf Jajaki Kolaborasi dengan IMF

Rabu, 16 Juli 2025
Dekranasda Kulon Progo Dukung Pengoptimalan Produk Kerajinan Lokal

Dekranasda Kulon Progo Dukung Pengoptimalan Produk Kerajinan Lokal

Rabu, 16 Juli 2025
Ditabrak Pemuda di Jalan Baron, Kakek dan Nenek di Gunungkidul Dilarikan ke Rumah ...

Ditabrak Pemuda di Jalan Baron, Kakek dan Nenek di Gunungkidul Dilarikan ke Rumah ...

Rabu, 16 Juli 2025
229 Kasus HIV/AIDS di Kulon Progo, Pemkab Genjot Edukasi ke Sekolah

229 Kasus HIV/AIDS di Kulon Progo, Pemkab Genjot Edukasi ke Sekolah

Rabu, 16 Juli 2025
WA Bupati Kulon Progo Kena Retas, Uang Puluhan Juta Lenyap: Pelaku Diduga dari ...

WA Bupati Kulon Progo Kena Retas, Uang Puluhan Juta Lenyap: Pelaku Diduga dari ...

Selasa, 15 Juli 2025
Isu Oplosan Beras Premium, Toko Modern di Kulon Progo Tarik Produk dari Rak ...

Isu Oplosan Beras Premium, Toko Modern di Kulon Progo Tarik Produk dari Rak ...

Selasa, 15 Juli 2025
Panen 7 Ton Per Hektare, Padi Organik Sembada Merah Sleman Tembus Rekor Nasional

Panen 7 Ton Per Hektare, Padi Organik Sembada Merah Sleman Tembus Rekor Nasional

Selasa, 15 Juli 2025
Upaya Tekan Angka Stunting di Gunungkidul, Ratusan Pasang Ayam Dibagikan ke Masyarakat

Upaya Tekan Angka Stunting di Gunungkidul, Ratusan Pasang Ayam Dibagikan ke Masyarakat

Selasa, 15 Juli 2025