Berita

Aturan JHT Terbaru Telah Diterbitkan oleh Pemerintah, Berikut Poin Penting Mengenai Jaminan Hari Tua

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Aturan JHT Terbaru Telah Diterbitkan oleh Pemerintah, Berikut Poin Penting Mengenai Jaminan Hari Tua
Menteri Ketenagakerjaan RI menyampaikan tentang aturan JHT terbaru. (Foto: Instagrm/Kemnaker)
HARIANE – Aturan JHT terbaru telah diterbitkan oleh Pemerintah, menyusul aturan sebelumnya yang menyebabkan polemik di masayarakat.
Dikutip dari unggahan dalam akun media sosial resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan RI, diketahui bahwa Pemerintah telah menerbitkan aturan JHT terbaru.
Berikut informasi lengkap mengenai aturan JHT terbaru berdasarkan keterangan dari Kemnaker yang diunggah pada Kamis, 28 April 2022.

Aturan JHT Terbaru

BACA JUGA : Tak Bayarkan THR Pekerja 2022, Perusahaan Terancam Dibekukan Kemnaker
Dari keterangan dalam unggahan tersebut, diketahui bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan baru ini dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan masyarakat dalam proses klaim manfaat dari JHT ini.
Aturan baru terkait JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Permenaker ini merupakan pengganti dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sempat menyebabkan timbulnya aspirasi dari para pekerja atau buruh.
Terkait Permenaker yang baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi sekaligus sebagai respon atas aspirasi pekerja atau buruh yang menghendaki penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat dari JHT.
Dalam pernyataannya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampakan bahwa dalam Permenaker yang baru ini terdapat beberapa poin penting yang telah diatur.
Pertama, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 atau Permenaker yang terbaru ini mengembalikan ketentuan yang ada dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wujud Melestarikan Budaya Lokal, Disbud Kota Yogya Gelar Pawiyatan Pantacara secara Intensif

Wujud Melestarikan Budaya Lokal, Disbud Kota Yogya Gelar Pawiyatan Pantacara secara Intensif

Jumat, 26 April 2024 20:48 WIB
RRQ Hoshi Pecah Losestreak dan Naik ke Posisi 6 Klasemen Sementara MPL ID ...

RRQ Hoshi Pecah Losestreak dan Naik ke Posisi 6 Klasemen Sementara MPL ID ...

Jumat, 26 April 2024 20:26 WIB
Menolak Kalah, Laga Aura vs RRQ Hoshi MPL ID S13 Berlanjut ke Game ...

Menolak Kalah, Laga Aura vs RRQ Hoshi MPL ID S13 Berlanjut ke Game ...

Jumat, 26 April 2024 19:20 WIB
Viral Penjual Kacang Ijo Diserang Preman di Jakarta Timur, Akibatkan Gerobak Dagangan Hancur

Viral Penjual Kacang Ijo Diserang Preman di Jakarta Timur, Akibatkan Gerobak Dagangan Hancur

Jumat, 26 April 2024 19:07 WIB
Hasil Pertandingan RRQ vs Aura MPL ID S13, Yawi Buktikan Kelasnya Pada Game ...

Hasil Pertandingan RRQ vs Aura MPL ID S13, Yawi Buktikan Kelasnya Pada Game ...

Jumat, 26 April 2024 18:55 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Jogja, Korban Rugi Puluhan ...

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Jogja, Korban Rugi Puluhan ...

Jumat, 26 April 2024 18:21 WIB
Kecelakaan di Jalan Raya Raci Surabaya, 2 Perempuan Meninggal Dunia Tertabrak Mobil

Kecelakaan di Jalan Raya Raci Surabaya, 2 Perempuan Meninggal Dunia Tertabrak Mobil

Jumat, 26 April 2024 18:16 WIB
Prediksi Laga RRQ Hoshi vs Aura MPL ID S13, Pembuktian Sang Raja yang ...

Prediksi Laga RRQ Hoshi vs Aura MPL ID S13, Pembuktian Sang Raja yang ...

Jumat, 26 April 2024 18:01 WIB
Polres Bantul Musnahkan Puluhan Kilo Bahan Peledak

Polres Bantul Musnahkan Puluhan Kilo Bahan Peledak

Jumat, 26 April 2024 17:11 WIB
Hasil Laga BTR vs Geek Fam MPL ID S13, Tim Robot Merah Semakin ...

Hasil Laga BTR vs Geek Fam MPL ID S13, Tim Robot Merah Semakin ...

Jumat, 26 April 2024 16:25 WIB