Artikel

Perbedaan Hadats dan Najis dari Segi Hakikat serta Segi Implikasi dan Hukum Fiqih

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Perbedaan Hadats dan Najis dari Segi Hakikat serta Segi Implikasi dan Hukum Fiqih
Perbedaan Hadats dan Najis dari Segi Hakikat serta Segi Implikasi dan Hukum Fiqih
HARIANE – Perbedaan hadats dan najis sebaiknya diketahui karena hal ini berkaitan sengan syarat sah ibadah seorang muslim.
Selama ini banyak umat Islam yang belum mengetahui perbedaan hadats dan najis. Padahal keduanya penting untuk diketahui supaya ibadah shalat yang dilaksanakan sah.
Lantas apa saja perbedaan hadats dan najis? Dan bagaimana hakikat serta hukum fiqih antara keduanya? Berikut ulasan selengkapnya.

Perbedaan Hadats dan Najis

Dalam Islam, hampir semua urusan yang menyangkut manusia di atur sedemikian rupa, termasuk dalam hal thaharah atau bersuci.
Perihal thatarah, banyak orang Islam yang menganggap kalau najis dan hadats adalah hal yang sama. Padahal hakikat dan cara menyucikan keduanya sangatlah berbeda.
Persamaan antara hadats dan najis ialah membuat ibadah seseorang tidak sah. Karena dalam melaksanakan ibadah misalnya sholat, seseorang harus dalam keadaan tidak berhadas dan bebas dari najis, baik ditubuh, pakaian, ataupun tempatnya.
Dilansir dari NU Online, perbedaan hadats dan najis yang pertama yaitu dilihat dari segi hakikatnya. Hadats perkara maknawi yang terdapat didalam tubuh dan tidak dapat dilihat.
Sedangkan najis adalah segala sesuatu yang menghalangi sahnya ibadah dan biasanya dalam dilihat. Contohnya darah, nanah, kotoran dan lain sebagainya.
BACA JUGA : Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
Selain berbeda dari segi hakikatnya, hadats dan najis juga berbeda dari segi implikasi dan hukum fiqihnya. Berikut penjelasan lengkapnya :

Pertama

perbedaan hadats dan najis
Cara menghilangkan hadats kecil dengan berwudhu. (Pixabay/Ibrahim Mucahit Yildiz)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Selasa, 03 Juni 2025
Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Selasa, 03 Juni 2025
Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Selasa, 03 Juni 2025
Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Selasa, 03 Juni 2025
Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Selasa, 03 Juni 2025
Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Selasa, 03 Juni 2025
Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Selasa, 03 Juni 2025
Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Selasa, 03 Juni 2025
Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Selasa, 03 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Selasa, 03 Juni 2025