Artikel
Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
Ima Rahma Mutia
Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
HARIANE – Masa Iddah perempuan menjadi hal yang penting untuk dipelajari dan dipahami oleh seluruh Muslim karena berhubungan dengan syari’at.
Masa Iddah perempuan disebut juga sebagai masa tunggu dalam kurun waktu tertentu setelah diceraikan suaminya, baik itu cerai hidup ataupun cerai mati.
Syekh Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan pengertian masa Iddah perempuan, bunyinya ialah :
Artinya, “ Iddah adalah nama masa tunggu tertentu bagi seorang wanita guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan atau hitungan quru’ atau masa suci,” Kifayatul Akhyar halaman 423.
Bagi yang belum memahami terkait jumlah hari iddah wanita yang berpisah dengan suaminya, berikut ulasan selengkapnya.
BACA JUGA : Muslimah Wajib Tahu! Inilah Pengertian Darah Istihadhah Lengkap dengan Penyebab dan Cara Bersuci