Artikel

Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
HARIANE – Masa Iddah perempuan menjadi hal yang penting untuk dipelajari dan dipahami oleh seluruh Muslim karena berhubungan dengan syari’at.
Masa Iddah perempuan disebut juga sebagai masa tunggu dalam kurun waktu tertentu setelah diceraikan suaminya, baik itu cerai hidup ataupun cerai mati.
Syekh Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan pengertian masa Iddah perempuan, bunyinya ialah :
masa Iddah perempuan
Pengertian masa Iddah perempuan dalam kitab Kifayatul Akhyar. (Nu Online)
Artinya, “ Iddah adalah nama masa tunggu tertentu bagi seorang wanita guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan atau hitungan quru’ atau masa suci,Kifayatul Akhyar halaman 423.
Bagi yang belum memahami terkait jumlah hari iddah wanita yang berpisah dengan suaminya, berikut ulasan selengkapnya.
BACA JUGA : Muslimah Wajib Tahu! Inilah Pengertian Darah Istihadhah Lengkap dengan Penyebab dan Cara Bersuci

Masa Iddah Perempuan dalam Islam

Dilansir dari laman NU Online, wanita yang menjalani masa Iddah terbagi dalam dua kondisi yaitu, diceraikan dengan talak (cerai hidup) atau ditinggal wafat (cerai mati). Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasannya :

1. Cerai Mati

Bagi wanita yang ditinggal wafat oleh sang suami, maka masa Iddah perempuan dalam Islam terbagi menjadi dua Kondisi, yaitu hamil dan tidak hamil.
a. Hamil
Bagi wanita yang ditinggal wafat oleh suami saat sedang mengandung maka masa Iddahnya adalah sampai melahirkan. Artinya wanita hamil memiliki masa Iddah yang berbeda.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bupati Gunungkidul Laporkan Pria yang Mengaku Orang Kepercayaannya untuk Menipu

Bupati Gunungkidul Laporkan Pria yang Mengaku Orang Kepercayaannya untuk Menipu

Senin, 14 Juli 2025
Jumlah Kunjungan Wisatawan di Bantul Menurun saat Libur Sekolah, Dispar Ungkap Penyebabnya

Jumlah Kunjungan Wisatawan di Bantul Menurun saat Libur Sekolah, Dispar Ungkap Penyebabnya

Senin, 14 Juli 2025
Kemenkop dan Kementerian PKP Dorong Pembangunan Perumahan Berbasis Koperasi

Kemenkop dan Kementerian PKP Dorong Pembangunan Perumahan Berbasis Koperasi

Senin, 14 Juli 2025
Hari Pertama Masuk Sekolah, SMP di Gunungkidul Kekurangan Murid Baru

Hari Pertama Masuk Sekolah, SMP di Gunungkidul Kekurangan Murid Baru

Senin, 14 Juli 2025
PPA Bantul Catat 7 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Sepanjang 2025, Sebagian Sulit ...

PPA Bantul Catat 7 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Sepanjang 2025, Sebagian Sulit ...

Senin, 14 Juli 2025
Masa MPLS, Ratusan Pelajar Sekolah Rakyat di Bantul dapat Layanan Cek Kesehatan Gratis

Masa MPLS, Ratusan Pelajar Sekolah Rakyat di Bantul dapat Layanan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 14 Juli 2025
BPR BDG Dorong UMKM Gunungkidul Naik Kelas Lewat Program KURDa dan Literasi Keuangan

BPR BDG Dorong UMKM Gunungkidul Naik Kelas Lewat Program KURDa dan Literasi Keuangan

Senin, 14 Juli 2025
Baru Hari Pertama Sekolah, Puluhan SD di Gunungkidul Sudah Terancam Tutup

Baru Hari Pertama Sekolah, Puluhan SD di Gunungkidul Sudah Terancam Tutup

Senin, 14 Juli 2025
Bank Kulon Progo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kredit Bunga Rendah dan Inovasi ...

Bank Kulon Progo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kredit Bunga Rendah dan Inovasi ...

Senin, 14 Juli 2025
Gerbang SMPN 34 Padang Disegel Warga, Ratusan Siswa Tertahan di Luar Sekolah

Gerbang SMPN 34 Padang Disegel Warga, Ratusan Siswa Tertahan di Luar Sekolah

Senin, 14 Juli 2025