Artikel

Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam, Baik Cerai Mati maupun Cerai Hidup
HARIANE – Masa Iddah perempuan menjadi hal yang penting untuk dipelajari dan dipahami oleh seluruh Muslim karena berhubungan dengan syari’at.
Masa Iddah perempuan disebut juga sebagai masa tunggu dalam kurun waktu tertentu setelah diceraikan suaminya, baik itu cerai hidup ataupun cerai mati.
Syekh Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan pengertian masa Iddah perempuan, bunyinya ialah :
masa Iddah perempuan
Pengertian masa Iddah perempuan dalam kitab Kifayatul Akhyar. (Nu Online)
Artinya, “ Iddah adalah nama masa tunggu tertentu bagi seorang wanita guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan atau hitungan quru’ atau masa suci,Kifayatul Akhyar halaman 423.
Bagi yang belum memahami terkait jumlah hari iddah wanita yang berpisah dengan suaminya, berikut ulasan selengkapnya.
BACA JUGA : Muslimah Wajib Tahu! Inilah Pengertian Darah Istihadhah Lengkap dengan Penyebab dan Cara Bersuci

Masa Iddah Perempuan dalam Islam

Dilansir dari laman NU Online, wanita yang menjalani masa Iddah terbagi dalam dua kondisi yaitu, diceraikan dengan talak (cerai hidup) atau ditinggal wafat (cerai mati). Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasannya :

1. Cerai Mati

Bagi wanita yang ditinggal wafat oleh sang suami, maka masa Iddah perempuan dalam Islam terbagi menjadi dua Kondisi, yaitu hamil dan tidak hamil.
a. Hamil
Bagi wanita yang ditinggal wafat oleh suami saat sedang mengandung maka masa Iddahnya adalah sampai melahirkan. Artinya wanita hamil memiliki masa Iddah yang berbeda.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB