Berita
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, MoU Kerjasama RI-Malaysia Akan Dijadikan Sebagai Tolok Ukur
Hanna
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, MoU Kerjasama RI-Malaysia Akan Dijadikan Sebagai Tolok Ukur
"Ya. Akan lebih banyak lagi MoU dengan negara lain terkait perlindungan PMI. Berdasarkan pasal 31 UU 18 Tahun 2017, PMI hanya dapat ditempatkan di negara tujuan yang memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan negara tujuan, dan/atau
memiliki sistem jaminan sosial," ucapnya.
Ida Fauziyah juga menambahkan bahwa MoU ini akan memberikan perlindungan lebih baik dan lebih komprehensif kepada PMI yang bekerja di Malaysia di sektor domestik melalui regulasi seperti upah yang lebih baik, hari istirahat, jaminan sosial, dan penegakan hukum.
"MoU ini khusus dibuat untuk perlindungan PMI yang bekerja di sektor domestik di Malaysia dan tak ada hubungan antara MoU ini dengan tenaga kerja Malaysia yang bekerja di Indonesia," ucapnya.
Demikian informasi seputar perkembangan bantuan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia di berbagai negara yang akan segera direalisasikan Kemnaker.****