HARIANE - Pelantikan 45 anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) terpilih akan diselenggarakan pada 12 Agustus 2024 mendatang. Berbagai tahapan menjelang pelantikan mulai dilakukan oleh sekretariat DPRD Gunungkidul, salah satunya adalah bersurat pada partai politik dengan suara terbanyak untuk dapat melakukan penentuan ketua dan wakil ketua sementara DPRD.
Sekretaris DPRD Gunungkidu, Purwono Sulistyohadi mengatakan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi menjelang pelantikan anggota dewan perode 2024-2029 terpilih. Sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 atas perubahan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 dan mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018, beberapa waktu lalu telah berproses pengiriman surat ke partai politik dengan suara terbanyak untuk dapat melakukan pengusulan calon pimpinan dewan sementara.
"Kami sudah bersurat ke DPC PDI Perjuangan untuk melakukan pembahasan dan pengusulan calon Ketua DPRD sementara, karena PDI Perjuangan merupakan partai dengan jumlah suara terbanyak di Pileg 2024 ini. Kemudian kami juga bersurat ke DPD NasDem untuk wakil ketua DPRD sementara," papar Purwono Sulistyohadi saat dikonfirmasi, Sabtu (03/08/2024).
Kemudian disusul dengan partai Golkar dan PKB yang juga akan menempati kursi Wakil Ketua Dewan. Pimpinan sementara ini nantinya yang akan melakukan rapat dan persidangan untuk menentukan pimpinan definitif, fraksi, ketua fraksi hingga pimpinan dan anggota komisi di DPRD Gunungkidul. Termasuk menyusun alat kelengkapkan lainnya.
"Sampai menuju ke pimpinan DPRD yang definitif itu nanti kemungkinan prosesnya agak lama. Karena itu kan berkaitan dengan kepentingan partai politik ya, kami di sekretariatan tidak boleh tahu. Nanti hanya setelah selesai pembentukan baru diserahkan ke kami," ucap dia.
"Tapi dapat dipastikan nanti jabatan ketua DPRD Gunungkidul tetap dari PDIP, disusul wakil ketua Nasdem baru nanti PKB atau Golkar nomor tiga dan 4. Untuk rincian perolehan suaranya data saya kebetulan tidak pegang," jelas Purwono.
Sebagaimana diketahui, hasil Pemilu di April 2024 lalu KPU Gunungkidul telah menerapkan calon terpilih dari masing-masing partai politik dimana PDI P mendapat 97.383 suara dan Nasdem 87.448 suara.
Adapun rinciannya PDIP mendapat 8 kursi, Nasdem 8 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6 kursi dan Golongan Karya (Golkar) 6 kursi. Kemudian Gerindra 5 kursi, PKS 5 kursi, dan PAN 5 kursi, sedangkan Demokrat mendapatkan 2 kursi.
Dari 45 anggota dewan yang terpilih, hampir separuh yang tak lolos mendapatkan kursi wakil rakyat. Bahkan ketua DPRD Gunungkidul saat ini, Endah Subekti Kuntariningsih juga tumbang kalah dengan petahana dan kader barunya sendiri.
Belum lama ini, Endah yang juga Ketua DPC PDIP ini mengatakan, anggota dewan periode 2019-2024 akan purna tugas di tanggal 12 Agustus mendatang. Salah satu tahapan yang sekarang ini berjalan adalah mulai dibahasnya di internal partai mengenai pimpinan dewan sementara.
Ada beberapa nama yang tentunya menjadi pertimbangan masing-masing partai politik untuk menjadi pimpinan sementara. Kemudian nantinya akan dilanjutkan dengan penyususnan fraksi, komisi, alat kelengkapan hingga tata tertib dewan.
Untuk fraksi PDIP di DPRD Gunungkidul periode 2024-2029 nantinya akan berjumlah 10 orang yaitu 8 anggota dari partai PDIP dan ditambah 2 dari Partai Demokrat.