Berita , D.I Yogyakarta

PKBH UMY Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Keluarga Korban Mutilasi di Turi Sleman

profile picture Andi May
Andi May
Mutilasi di Sleman
Mahasiswa UMY menggelar doa bersama atas meninggalnya Redho Tri Agustian yang merupakan korban mutilasi di Turi Sleman. (Foto : Hariane/Andi May).

HARIANE - Pasca Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan korban mutilasi di Turi, Sleman adalah salah seorang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, keluarga Redho menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY sebagai kuasa hukum. 

Sebelumnya, Polda DIY mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa Redho Tri Agustian dengan menangkap dua orang pelaku berinisial W (29) dan RD (38), Sabtu 15 Juli 2023. 

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UMY, Faris Al-Fadhat mengatakan pihaknya bersama keluarga telah menerima hasil tes DNA korban mutilasi di Turi Sleman yang merupakan Redho Tri Agustian salah satu mahasiswanya. 

"Dalam hal ini kami meyakini sepenuhnya keterangan pihak  kepolisian dan kami beserta keluarga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Faris Al-Fadhat dalam keterangan tertulis yang diterima Hariane, Rabu 2 Agustus 2023.

Selanjutnya, kata Al-Fadhat, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. 

Faris Al-Fadhat bercerita bahwa sosok Redho Tri Agustian adalah mahasiswa yang aktif dan berprestasi dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan. 

"Baik di organisasi maupun ajang kompetisi, Redho merupakan mahasiswa yang berprestasi," tuturnya.

Lebih lanjut, Faris menuturkan pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada keluarga hingga jenazah korban diserahkan secara resmi. 

"Kami juga akan membantu dan memfasilitasi sepenuhnya proses pemulangan jenazah ke kampung halaman," ungkapnya. 

Redho Tri Agustian merupakan mahasiswa semester empat Fakultras Hukum, UMY berasal dari Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. 

Tak sampai disitu, Faris mengungkapkan, pihaknya juga telah membentuk tim kuasa hukum melalui PKBH UMY.

"PKBH UMY ditunjuk keluarga korban sebagai secara resmi sebagai kuasa hukum dan mengawal kasus ini hingga ke tingkat pengadilan," imbuhnya. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan Tunggal di Gunungkidul, Pesepeda Asal Bantul Meninggal Dunia

Kecelakaan Tunggal di Gunungkidul, Pesepeda Asal Bantul Meninggal Dunia

Sabtu, 19 April 2025
Puluhan Ribu Jemaah Haji 2025 Ikut Murur dan Tanazul, Begini Skemanya

Puluhan Ribu Jemaah Haji 2025 Ikut Murur dan Tanazul, Begini Skemanya

Sabtu, 19 April 2025
Hilang Kendali, Mobil Listrik Tabrak Puluhan Motor di Sunter Jakut

Hilang Kendali, Mobil Listrik Tabrak Puluhan Motor di Sunter Jakut

Sabtu, 19 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 April 2025 Mulai Naik atau Turun ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 April 2025 Mulai Naik atau Turun ...

Sabtu, 19 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 19 April 2025
Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025