Berita , D.I Yogyakarta

PKBH UMY Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Keluarga Korban Mutilasi di Turi Sleman

profile picture Andi May
Andi May
Mutilasi di Sleman
Mahasiswa UMY menggelar doa bersama atas meninggalnya Redho Tri Agustian yang merupakan korban mutilasi di Turi Sleman. (Foto : Hariane/Andi May).

HARIANE - Pasca Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan korban mutilasi di Turi, Sleman adalah salah seorang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, keluarga Redho menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY sebagai kuasa hukum. 

Sebelumnya, Polda DIY mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa Redho Tri Agustian dengan menangkap dua orang pelaku berinisial W (29) dan RD (38), Sabtu 15 Juli 2023. 

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UMY, Faris Al-Fadhat mengatakan pihaknya bersama keluarga telah menerima hasil tes DNA korban mutilasi di Turi Sleman yang merupakan Redho Tri Agustian salah satu mahasiswanya. 

"Dalam hal ini kami meyakini sepenuhnya keterangan pihak  kepolisian dan kami beserta keluarga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Faris Al-Fadhat dalam keterangan tertulis yang diterima Hariane, Rabu 2 Agustus 2023.

Selanjutnya, kata Al-Fadhat, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. 

Faris Al-Fadhat bercerita bahwa sosok Redho Tri Agustian adalah mahasiswa yang aktif dan berprestasi dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan. 

"Baik di organisasi maupun ajang kompetisi, Redho merupakan mahasiswa yang berprestasi," tuturnya.

Lebih lanjut, Faris menuturkan pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada keluarga hingga jenazah korban diserahkan secara resmi. 

"Kami juga akan membantu dan memfasilitasi sepenuhnya proses pemulangan jenazah ke kampung halaman," ungkapnya. 

Redho Tri Agustian merupakan mahasiswa semester empat Fakultras Hukum, UMY berasal dari Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. 

Tak sampai disitu, Faris mengungkapkan, pihaknya juga telah membentuk tim kuasa hukum melalui PKBH UMY.

"PKBH UMY ditunjuk keluarga korban sebagai secara resmi sebagai kuasa hukum dan mengawal kasus ini hingga ke tingkat pengadilan," imbuhnya. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB