Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

PKH Cair 2022, Simak Siapa Penerima Bansos Rp 3 juta di Sini

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
PKH Cair 2022, Simak Siapa Penerima Bansos Rp 3 juta di Sini
Kementrian Sosial (Kemensos) memastikan jika Bansos PKH Thap 1 sudah mulai cair. (Foto: Kemensos)
HARIANE – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) cair 2022. Bansos PKH tahap 1 mulai terlaksana dari bulan Januari hingga Maret 2022.
Menteri Sosial, Tri Rismaharani melalui laman resmi Kemensos mengatakan, bahwa sebesar 94,67% anggaran Kemensos akan digunakan untuk Bansos. Pihaknya juga telah memastikan bahwa PKH cair 2022 sejak tahun lalu.
Adapun total anggaran yang telah disiapkan untuk Bansos PKH cair 2022 adalah sebesar Rp 28,7 triliun.
PKH cair 2022 direncanakan akan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Yakni Bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.
BACA JUGA : Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Resmi Dibuka, Cek Caranya untuk Mendapatkan Bansos
Adapun untuk memastikan pengusul PKH mendapatkan Bansos ini, masyarakat perlu secara mandiri melakukan pengecekan untuk memastikan nama atau keluarganya terdaftar sebagai penerima bantuan.

Bagaimana cara mendaftar Bansos PKH?

Pendaftaran PKH dapat dilakukan secara online dan offline. Di era pandemi saat ini pendaftaran online lebih banyak dilakukan oleh masyarakat karena dirasa lebih aman dan cepat.
Berikut tahapan pendaftaran PKH secara online:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store,
2. Registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK),
3. Cari menu “daftar usulan” mendaftarkan diri agar mendapat bantuan PKH, kemudian klik tambah usulan,
4. Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil dan pengusul,
Tags
Bansos PKH
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB