Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

PKH Cair 2022, Simak Siapa Penerima Bansos Rp 3 juta di Sini

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
PKH Cair 2022, Simak Siapa Penerima Bansos Rp 3 juta di Sini
Kementrian Sosial (Kemensos) memastikan jika Bansos PKH Thap 1 sudah mulai cair. (Foto: Kemensos)
5. Pilih jenis Bansos yang ingin diusulkan, yaitu “PKH”,
6. Setelah data berhasil dikonfirmasi maka akan tertera nama pengaju, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian wilayah dengan pengusul.
BACA JUGA : Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya
Pendaftaran PKH juga dapat dilakukan secara offline. Dilansir dari laman resmi Kemensos, berikut tahapan pendaftaran PKH secara offline:
1. Mendatangi kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga,
2. Pendaftaran ini akan dimusyawarahkan untuk menentukan kelayakan,
3. Data yang telah disetujui akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline,
4. Data kemudian dikirimkan ke dinas sosial untuk diimpor ke dalam aplikasi SIKS Online,
5. Hasil validasi akan disampaikan kepada bupati atau walikota setempat,
6. Bupati atau walikota menyampaikan validasi data yang telah disahkan oleh gubernur untuk diteruskan kepada menteri,
7. Data penerima PKH 2022 dapat dicek melalui website https://dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK di kolom pencarian.
Berapa rincian besaran dana Bansos PKH?
Kriteria keluarga penerima Bansos PKH antara lain keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti ibu hamil/nifas, anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia diutamakan berusia mulai dari 70 tahun.
Tags
Bansos PKH
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Sleman Berangkat Tahun Ini, Dibagi Dalam 6 Kloter

Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Sleman Berangkat Tahun Ini, Dibagi Dalam 6 Kloter

Jumat, 17 Mei 2024 18:51 WIB
Jelang Keberangkatan Haji, 81 ASN di Gunungkidul Ajukan Cuti

Jelang Keberangkatan Haji, 81 ASN di Gunungkidul Ajukan Cuti

Jumat, 17 Mei 2024 18:04 WIB
Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 17:41 WIB
Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 16:57 WIB
Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Jumat, 17 Mei 2024 15:54 WIB
Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 15:48 WIB
Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul Mencapai Rp 23 Miliar

Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul Mencapai Rp 23 Miliar

Jumat, 17 Mei 2024 15:45 WIB
Polemik RUU Penyiaran, Wamen Kominfo: Kami Belum Menerima Drafnya Secara Resmi

Polemik RUU Penyiaran, Wamen Kominfo: Kami Belum Menerima Drafnya Secara Resmi

Jumat, 17 Mei 2024 15:43 WIB
Detik-detik Kebakaran di Pasar Karangkobar Banjarnegara, Damkar 4 Kabupaten Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran di Pasar Karangkobar Banjarnegara, Damkar 4 Kabupaten Dikerahkan

Jumat, 17 Mei 2024 15:26 WIB
Muncul Larangan Study Tour, PHRI Gunungkidul : Respon Emosional Sesaat

Muncul Larangan Study Tour, PHRI Gunungkidul : Respon Emosional Sesaat

Jumat, 17 Mei 2024 13:16 WIB