Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Amankan 18 Tersangka Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Penyalahgunaan narkoba
Polda DIY amankan 18 tersangka di bulan Agustus 2024 atas kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Sepanjang bulan Agustus 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY mengamankan 18 orang yang terlibar dalam penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka yang diamankan itu berdasarkan 14 laporan yang masuk di kepolisian.

Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini menyebutkan, para tersangka yang diamankan antara lain AP (35) dan OT (28) warga Ngemplak Sleman, DBT (30) dan ATS (27) warga Depok Sleman, ATS (21) dan MRAP (23) warga Mertoyudan Magelang, GN (27) warga Gunung Putri Bogor.

Kemudian INC (19), AOR (19), dan MPAN (20) warga Wirobrajan Yogyakarta, RRS (24) warga Ngampilan Yogyakarta, NSTN (37) warga Jetis Bantul, YT (28) warga Turi Sleman, JT (25) warga Pakem Sleman, NGS (19) warga Berbah Sleman, SSP (40) warga Kalasan Sleman, MF (27) warga Cipayung Depok, dan MTH (39) warga Gedongtengen Yogyakarta.

Untuk tersangka MF dan MTH diamankan atas kasus peredaran ganja lintas pulau seperti yang telah diberitakan sebelumnya.

“Dari 14 laporan polisi tersebut kami mengamankan 18 tersangka yang kami kategorikan 12 tersangka menyalahgunakan jenis narkotika, empat tersangka menyalahgunakan obat berbahaya, satu tersangka menyalahkan narkotika dan psikotropika, kemudian satu tersangka menyalahgunakan psikotropika dan obat berbahaya,” kata Muharomah.

Ia mengatakan, berdasarkan TKP kasus tersebut jika dikategorikan, di wilayah Sleman ada lima titik yakni Ngemplak, Depok, Turi, Pakem, dan Triharjo. Sedangkan di wilayah Kota Yogyakarta ada di Gondokusuman dan Wirobrajan.

Dari tangan 18 tersangka, setidaknya kepolisian telah mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 2,28 gram, ganja seberat 552.270,17 gram, tembakau gorila seberat 110,66 gram, psikotropika sebanyak 38 butir, dan obat berbahaya sebanyak 2.425 butir.

Adapun modus yang digunakan para tersangka seperti membeli, mengedarkan, dan menggunakan berbagai jenis narkoba tersebut.

Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Pasal 62 atau 60 Ayat (5) UU RI NO 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika; Pasal 435 UU NO 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan; dan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan asumsi jika satu gram narkotika (sabu, ganja, tembakau gorila) bisa dipakai oleh empat orang, satu butir psikotropika dan obat berbahaya masing-masing bisa dipakai oleh satu orang, maka setidaknya pengungkapan bulan Agustus 2024 dapat menyelamatkan 2.211.997 anak bangsa,” pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB