Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Amankan 18 Tersangka Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Penyalahgunaan narkoba
Polda DIY amankan 18 tersangka di bulan Agustus 2024 atas kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Sepanjang bulan Agustus 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY mengamankan 18 orang yang terlibar dalam penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka yang diamankan itu berdasarkan 14 laporan yang masuk di kepolisian.

Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini menyebutkan, para tersangka yang diamankan antara lain AP (35) dan OT (28) warga Ngemplak Sleman, DBT (30) dan ATS (27) warga Depok Sleman, ATS (21) dan MRAP (23) warga Mertoyudan Magelang, GN (27) warga Gunung Putri Bogor.

Kemudian INC (19), AOR (19), dan MPAN (20) warga Wirobrajan Yogyakarta, RRS (24) warga Ngampilan Yogyakarta, NSTN (37) warga Jetis Bantul, YT (28) warga Turi Sleman, JT (25) warga Pakem Sleman, NGS (19) warga Berbah Sleman, SSP (40) warga Kalasan Sleman, MF (27) warga Cipayung Depok, dan MTH (39) warga Gedongtengen Yogyakarta.

Untuk tersangka MF dan MTH diamankan atas kasus peredaran ganja lintas pulau seperti yang telah diberitakan sebelumnya.

“Dari 14 laporan polisi tersebut kami mengamankan 18 tersangka yang kami kategorikan 12 tersangka menyalahgunakan jenis narkotika, empat tersangka menyalahgunakan obat berbahaya, satu tersangka menyalahkan narkotika dan psikotropika, kemudian satu tersangka menyalahgunakan psikotropika dan obat berbahaya,” kata Muharomah.

Ia mengatakan, berdasarkan TKP kasus tersebut jika dikategorikan, di wilayah Sleman ada lima titik yakni Ngemplak, Depok, Turi, Pakem, dan Triharjo. Sedangkan di wilayah Kota Yogyakarta ada di Gondokusuman dan Wirobrajan.

Dari tangan 18 tersangka, setidaknya kepolisian telah mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 2,28 gram, ganja seberat 552.270,17 gram, tembakau gorila seberat 110,66 gram, psikotropika sebanyak 38 butir, dan obat berbahaya sebanyak 2.425 butir.

Adapun modus yang digunakan para tersangka seperti membeli, mengedarkan, dan menggunakan berbagai jenis narkoba tersebut.

Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Pasal 62 atau 60 Ayat (5) UU RI NO 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika; Pasal 435 UU NO 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan; dan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan asumsi jika satu gram narkotika (sabu, ganja, tembakau gorila) bisa dipakai oleh empat orang, satu butir psikotropika dan obat berbahaya masing-masing bisa dipakai oleh satu orang, maka setidaknya pengungkapan bulan Agustus 2024 dapat menyelamatkan 2.211.997 anak bangsa,” pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB
Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Jumat, 21 Februari 2025 19:10 WIB
Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 18:36 WIB
Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Jumat, 21 Februari 2025 15:18 WIB
Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Jumat, 21 Februari 2025 15:17 WIB
Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Jumat, 21 Februari 2025 14:33 WIB
Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Jumat, 21 Februari 2025 14:20 WIB
Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Jumat, 21 Februari 2025 14:17 WIB
Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Jumat, 21 Februari 2025 12:40 WIB