Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Amankan 18 Tersangka Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Penyalahgunaan narkoba
Polda DIY amankan 18 tersangka di bulan Agustus 2024 atas kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Sepanjang bulan Agustus 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY mengamankan 18 orang yang terlibar dalam penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka yang diamankan itu berdasarkan 14 laporan yang masuk di kepolisian.

Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini menyebutkan, para tersangka yang diamankan antara lain AP (35) dan OT (28) warga Ngemplak Sleman, DBT (30) dan ATS (27) warga Depok Sleman, ATS (21) dan MRAP (23) warga Mertoyudan Magelang, GN (27) warga Gunung Putri Bogor.

Kemudian INC (19), AOR (19), dan MPAN (20) warga Wirobrajan Yogyakarta, RRS (24) warga Ngampilan Yogyakarta, NSTN (37) warga Jetis Bantul, YT (28) warga Turi Sleman, JT (25) warga Pakem Sleman, NGS (19) warga Berbah Sleman, SSP (40) warga Kalasan Sleman, MF (27) warga Cipayung Depok, dan MTH (39) warga Gedongtengen Yogyakarta.

Untuk tersangka MF dan MTH diamankan atas kasus peredaran ganja lintas pulau seperti yang telah diberitakan sebelumnya.

“Dari 14 laporan polisi tersebut kami mengamankan 18 tersangka yang kami kategorikan 12 tersangka menyalahgunakan jenis narkotika, empat tersangka menyalahgunakan obat berbahaya, satu tersangka menyalahkan narkotika dan psikotropika, kemudian satu tersangka menyalahgunakan psikotropika dan obat berbahaya,” kata Muharomah.

Ia mengatakan, berdasarkan TKP kasus tersebut jika dikategorikan, di wilayah Sleman ada lima titik yakni Ngemplak, Depok, Turi, Pakem, dan Triharjo. Sedangkan di wilayah Kota Yogyakarta ada di Gondokusuman dan Wirobrajan.

Dari tangan 18 tersangka, setidaknya kepolisian telah mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 2,28 gram, ganja seberat 552.270,17 gram, tembakau gorila seberat 110,66 gram, psikotropika sebanyak 38 butir, dan obat berbahaya sebanyak 2.425 butir.

Adapun modus yang digunakan para tersangka seperti membeli, mengedarkan, dan menggunakan berbagai jenis narkoba tersebut.

Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Pasal 62 atau 60 Ayat (5) UU RI NO 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika; Pasal 435 UU NO 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan; dan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan asumsi jika satu gram narkotika (sabu, ganja, tembakau gorila) bisa dipakai oleh empat orang, satu butir psikotropika dan obat berbahaya masing-masing bisa dipakai oleh satu orang, maka setidaknya pengungkapan bulan Agustus 2024 dapat menyelamatkan 2.211.997 anak bangsa,” pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bank Kulon Progo Berikan Apresiasi Pada Peraih Medali Perak Paralimpiade Paris

Bank Kulon Progo Berikan Apresiasi Pada Peraih Medali Perak Paralimpiade Paris

Senin, 16 September 2024 20:47 WIB
Pemkab Kulon Progo Akan Kembangkan Pantai Trisik

Pemkab Kulon Progo Akan Kembangkan Pantai Trisik

Senin, 16 September 2024 19:55 WIB
Aksi Pencurian di Acara Maulid Nabi Ketahuan Warga, 2 Pria Hampir di Massa

Aksi Pencurian di Acara Maulid Nabi Ketahuan Warga, 2 Pria Hampir di Massa

Senin, 16 September 2024 19:25 WIB
Kraton Yogyakarta Kembali Gelar Garebeg Mulud, Warga Antusias Berebut Gunungan

Kraton Yogyakarta Kembali Gelar Garebeg Mulud, Warga Antusias Berebut Gunungan

Senin, 16 September 2024 18:09 WIB
Catat! Inilah Jadwal Musim Haji 2025 yang Sudah Dirilis Kemenag, Penerbitan Visa hingga ...

Catat! Inilah Jadwal Musim Haji 2025 yang Sudah Dirilis Kemenag, Penerbitan Visa hingga ...

Senin, 16 September 2024 15:01 WIB
Terungkap! Inilah Tampang Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman

Terungkap! Inilah Tampang Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman

Senin, 16 September 2024 14:56 WIB
Kecelakaan Mobil VS Motor di JJLS Gunungkidul, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Mobil VS Motor di JJLS Gunungkidul, Satu Orang Meninggal Dunia

Senin, 16 September 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 16 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 16 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 16 September 2024 10:54 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 16 September 2024 Naik Tipis, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Senin 16 September 2024 Naik Tipis, Berikut Rinciannya

Senin, 16 September 2024 10:53 WIB
Klaim Paling Unggul di Hasil Survei, DPD Golkar Bantul Optimis Pasangan Halim-Aris Menangkan ...

Klaim Paling Unggul di Hasil Survei, DPD Golkar Bantul Optimis Pasangan Halim-Aris Menangkan ...

Minggu, 15 September 2024 23:20 WIB