HARIANE - Sepanjang bulan Agustus 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY mengamankan 18 orang yang terlibar dalam penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka yang diamankan itu berdasarkan 14 laporan yang masuk di kepolisian.
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini menyebutkan, para tersangka yang diamankan antara lain AP (35) dan OT (28) warga Ngemplak Sleman, DBT (30) dan ATS (27) warga Depok Sleman, ATS (21) dan MRAP (23) warga Mertoyudan Magelang, GN (27) warga Gunung Putri Bogor.
Kemudian INC (19), AOR (19), dan MPAN (20) warga Wirobrajan Yogyakarta, RRS (24) warga Ngampilan Yogyakarta, NSTN (37) warga Jetis Bantul, YT (28) warga Turi Sleman, JT (25) warga Pakem Sleman, NGS (19) warga Berbah Sleman, SSP (40) warga Kalasan Sleman, MF (27) warga Cipayung Depok, dan MTH (39) warga Gedongtengen Yogyakarta.
Untuk tersangka MF dan MTH diamankan atas kasus peredaran ganja lintas pulau seperti yang telah diberitakan sebelumnya.
“Dari 14 laporan polisi tersebut kami mengamankan 18 tersangka yang kami kategorikan 12 tersangka menyalahgunakan jenis narkotika, empat tersangka menyalahgunakan obat berbahaya, satu tersangka menyalahkan narkotika dan psikotropika, kemudian satu tersangka menyalahgunakan psikotropika dan obat berbahaya,” kata Muharomah.
Ia mengatakan, berdasarkan TKP kasus tersebut jika dikategorikan, di wilayah Sleman ada lima titik yakni Ngemplak, Depok, Turi, Pakem, dan Triharjo. Sedangkan di wilayah Kota Yogyakarta ada di Gondokusuman dan Wirobrajan.
Dari tangan 18 tersangka, setidaknya kepolisian telah mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 2,28 gram, ganja seberat 552.270,17 gram, tembakau gorila seberat 110,66 gram, psikotropika sebanyak 38 butir, dan obat berbahaya sebanyak 2.425 butir.
Adapun modus yang digunakan para tersangka seperti membeli, mengedarkan, dan menggunakan berbagai jenis narkoba tersebut.
Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Pasal 62 atau 60 Ayat (5) UU RI NO 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika; Pasal 435 UU NO 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan; dan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan asumsi jika satu gram narkotika (sabu, ganja, tembakau gorila) bisa dipakai oleh empat orang, satu butir psikotropika dan obat berbahaya masing-masing bisa dipakai oleh satu orang, maka setidaknya pengungkapan bulan Agustus 2024 dapat menyelamatkan 2.211.997 anak bangsa,” pungkasnya.****