Berita , Nasional , D.I Yogyakarta
Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat
HARIANE - Revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran memicu polemik di kalangan pers lantaran sejumlah pasal di dalamnya mengancam kebebasan pers.
Salah satu poin yang dianggap bermasalah ialah pada Pasal 50B Ayat (2) RUU Penyiaran di mana pasal tersebut melarang menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi.
Selain jurnalime investigasi, Pasal 50B Ayat (2) RUU Penyiaran Pers juga melarang penayangan isi siaran dan konten siaran menayangkan hal yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.
Anggota Komisi Komunikasi dan Informatika DPR RI, Fadli Zon mengatakan, polemik RUU Penyiaran merupakan bagian dari dinamika berdemokrasi.
Politikus Partai Gerindra itu menjamin pembuat undang-undang akan tetap menghormati prinsip-prinsip jurnalisme.
"Ada kebebasan juga untuk cover both side. Jadi saya kira prinsip-prinsip jurnalisme dan di dalam hal ini juga pers, media tetap akan dihormati. Ini kan bagian dari dinamika yang ada," kata Fadli Zon saat diwawancara di Pendopo Parasamya Setda Sleman, Kamis, 16 Mei 2024 malam.
Fadli menyampaikan, saat ini diskusi tentang RUU Penyiaran masih terbuka untuk partisipasi publik, sebelum nantinya disahkan DPR dan pemerintah.
"Namanya RUU kan, sebelum jadi satu keputusan jadi kan masih bisa mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat," tandasnya.****