HARIANE — Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran, tetapi mempertanyakan mengapa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5).
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika, menyuarakan pandangan serupa.
“Jika RUU ini tetap diberlakukan, maka DPR akan berhadapan dengan masyarakat pers,” ujar Wahyu.
Menurut Ninik, jika RUU ini diberlakukan, maka independensi pers akan terancam dan pers tidak akan profesional.
Ia juga mengkritik penyusunan RUU tersebut yang tidak melibatkan Dewan Pers sejak awal proses pembuatannya.
Ia menambahkan bahwa dalam proses penyusunan UU, harus ada partisipasi bermakna dari semua pemangku kepentingan, yang tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran ini.
Larangan penayangan jurnalisme investigasi dalam draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Larangan ini akan membungkam kemerdekaan pers.
Padahal, jelas dalam Pasal 15 Ayat (2) Huruf a, fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Ninik juga menyoroti penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. “Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” tegasnya.
Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, menambahkan bahwa upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif. Ini tercermin dalam UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, UU Cipta Kerja, KUHP, dan kini RUU Penyiaran.
Yadi menilai, RUU Penyiaran ini secara frontal mengekang kemerdekaan pers.