Berita , Jabar , Pilihan Editor
Polisi Amankan Penjual Migor Curah di Majalengka Diduga Menyalahi Aturan
Tri Lestari
Koferensi pers terkait polisi amankan penjual migor curah di Majalengka yang diduga menyalahi aturan. (Foto: Instagram/Humaspoldajabar)
BACA JUGA : Pelaku Teror Bom di Majalengka Diamankan Polisi, Nekat Datangi Bank untuk Minta UangLebih lanjut, Edwin juga menyampaikan mengenai modus yang dilakukan oleh terduga pelaku yang berinisial M (33 th) dalam menjalankan aksinya. “Sebaran migor curah yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial M (33) asal Lampung bersama dua orang rekannya yang kabur menjual di lokasi-lokasi penjualan yang sudah dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 15.500 per kilo. Kemudian mereka bawa ke lokasi-lokasi yang minyak goreng curahnya terbatas, kemudian dia ternyata menjual barangnya dan memang harganya tidak tinggi namun dia kurangi jumlah timbangannya,” terang Edwin. Kemudian pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada terduga pelaku yang berhasil diamankan tersebut. Demikian informasi mengenai polisi amankan penjual migor curah di Majalengka diduga menyalahi aturan. ****