Berita , Nasional
Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Mulai 31 Mei 2022, Diganti oleh Kebijakan DMO dan DPO
Rini Agustin
Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Mulai 31 Mei 2022, Diganti oleh Kebijakan DMO dan DPO
HARIANE – Pemerintah cabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022 mendatang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika.
Kebijakan pemerintah cabut subsidi minyak goreng curah ditempuh untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri setelah dibukanya kembali kegiatan ekspor CPO.
Pemerintah cabut subsidi minyak goreng curah, sebagai gantinya pemerintah pun akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit atau CPO.
DMO adalah mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor untuk mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk memenuhi stok kebutuhan dalam negeri. Sementara DPO mengatur harga minyak sawit mentah (CPO) di Tanah Air.BACA JUGA : 3 Cara Membersihkan Minyak Goreng Dari Sisa Makanan, Selain Hemat Juga Bisa Bikin Lebih SehatKeputusan pemerintah cabut subsidi minyak goreng curah diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya diterbitkan. Dilansir dari laman resmi Kementerian Perdagangan, aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022. Aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit. Dengan dasar peraturan tersebut, Kemenperin yang belakangan masuk dalam sistem distribusi minyak goreng akan meniadakan subsidi komoditas tersebut.
BACA JUGA : Harga Minyak Naik, Begini Cara Membuat Minyak Goreng Sendiri Dari Kelapa yang Murah dan Mudah"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) atau minyak goreng bersubsidi. Ini tanggal 31 Mei 2022," ujar Putu dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa 24 Mei 2022. Sebelum pemerintah cabut subsidi minyak goreng curah, pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).