Berita , Nasional
Posisi Menko Polhukam Bakal Kosong Jelang Pemilu 2024, Istana: Tunggu Arahan Presiden
HARIANE - Posisi Menko Polhukam akan mengalami kekosongan jelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti.
Kekosongan jabatan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM itu hasil dari pengunduran diri yang sudah pasti akan dilakukan Mahfud MD dalam waktu dekat.
Menanggapi rencana Mahfud MD yang ingin secepatnya menyerahkan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi secara langsung, Istana menjelaskan soal mekanisme penggantian pejabat.
Pengunduran diri Mahfud MD disebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur di mana setelah disetujui oleh Presiden maka akan dikeluarkan Keppres pemberhentian untuk selanjutnya menunggu arahan Presiden mengenai pengisian posisi Menko Polhukam yang kosong.
"Dan seterusnya menunggu arahan Presiden mengenai pengisian posisi Menko Polhukam. Ini harus betul-betul kita pastikan penyelenggaraan pemerintah dan fungsi yang harus dijalankan oleh Menko Polhukam itu tetap berjalan," jelas Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi, Ari Diwpayana di depan awak media pada Rabu, 31 Januari 2024.
Ari belum bisa menjelaskan secara detail mengenai pengganti Mahfud MD karena surat pengunduran dirinya belum diserahkan secara resmi.
Meski demikian ia menghormati langkah yang dilakukan oleh cawapres nomor urut tiga tersebut yang memiliki niat teguh untuk menyerahkan surat pengunduran diri secara langsung kepada Presiden.
"Jadi tidak begitu saja dengan surat, tetapi beliau ingin memberikan langsung ke Presiden, ini sebuah tata krama ketimuran yang memang harus kita jaga dan kita hormati," jelas Ari.
Mengenai pergantian pejabat Menko Polhukam yang berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu 2024, Ari menyampaikan prinsip utamanya adalah menjaga agar fungsi Menko Polhukam tetap berjalan.
"Mengenai siapa, apakah nanti ada Menteri Ad Interim atau akan langsung definitif akan menjadi bagian dari putusan Bapak Presiden yang akan segera disampaikan setelah beliau menerima Pak Mahfud," jelasnya.
Ari yakin sistem pemilu di Indonesia yang sudah teruji keandalannya tidak akan terpengaruh oleh pengunduran diri Mahfud MD dan akan tetap berjalan dengan baik. ****