Berita , D.I Yogyakarta

Muncul PP Nomor 28 Tahun 2024, 'Aisyiyah Berikan Pandangan Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar
Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah berikan tanggapan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. (Foto: Muhammadiyah)

HARIANE - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan berbagai organisasi. Khususnya berkaitan dengan subtansi Kesehatan Reproduksi menyangkut ketentuan Penyediaan Alat Kontrasepsi, yang memungkinkan remaja dan pelajar untuk mendapatkan akses terhadap alat kontrasepsi.

Menanggapi terbitnya peratuan tersebut, ‘Aisyiyah melakukan kajian dan merumuskan pandangannya dari aspek hukum.

Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah menyampaikan bahwa kajian ini meliputi aspek formal yakni prosedur hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan maupun aspek material terkait substansi yang diatur dalam PP.

Terkait aspek formal, PP ini dinilai memiliki jumlah pasal yang terlalu banyak.

“Peraturan dengan terlalu banyak pasal dapat menjadi sangat kompleks, membingungkan, dan sulit dipahami oleh pembaca, terutama oleh masyarakat umum yang tidak memiliki latar belakang hukum. Ini bertentangan dengan prinsip legal drafting yang mengutamakan kejelasan dan kemudahan pemahaman,” jelas Salmah, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Menurutnya, PP No. 28 tahun 2024 tidak sinkron dengan UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur tentang sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan di mana hubungan seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang telah terikat dengan perkawinan yang sah dan tercatat di depan pegawai pencatat nikah.

“Pada PP. No. 28 tahun 2024 ini, sepertinya memberi isyarat dibolehkannya perkawinan anak dan secara implisit dapat diinterpretasikan sebagai bentuk legalisasi perilaku seks bebas bagi pelajar,” terangnya.

Selain itu, ‘Aisyiyah juga menyoroti kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan PP.

"Sebagaimana dikeluhkan banyak pihak bahwa uji publik atas RPP Kesehatan sangat minim, kurang mengakomodir berbagai komponen masyarakat khususnya yang berkepentingan dengan substansi RPP yang sangat banyak tersebut," katanya.

Dari aspek substansi, ‘Aisyiyah menyoroti dua pasal yakni Pasal 103 dan Pasal 104. Terkait Pasal 103 ayat 4 butir e PP No. 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja, menurutnya ayat ini memberikan ruang pada anak usia sekolah dan remaja untuk mengakses alat kontrasepsi yang digunakan dalam melakukan hubungan seksual agar tidak berakibat kehamilan.

“Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah menyediakan pelayanan dan alat kontrasepsi untuk remaja atau pelajar, yang menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan serta meningkatnya perilaku seks bebas di kalangan pelajar,” papar Salmah.

Untuk Pasal 104 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi dewasa, Salmah menyoroti Ayat (2) huruf b yang mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi dewasa, dinyatakan bahwa pemberian KIE paling sedikit mengenai perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Dua SMP Negeri di Bantul Masih Kekurangan Siswa, Ternyata Ini Penyebabnya

‎Dua SMP Negeri di Bantul Masih Kekurangan Siswa, Ternyata Ini Penyebabnya

Jumat, 04 Juli 2025
Gudeg Bonggol Gedhang Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Gunungkidul, Penasaran Rasanya ?

Gudeg Bonggol Gedhang Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Gunungkidul, Penasaran Rasanya ?

Jumat, 04 Juli 2025
‎Saling Tantang Berujung Duel, Pemuda di Sendangsari Bantul Kena Bacok Pedang

‎Saling Tantang Berujung Duel, Pemuda di Sendangsari Bantul Kena Bacok Pedang

Jumat, 04 Juli 2025
Nomor WhatsApp Bupati Kulon Progo Dihack Oknum Tidak Bertanggung Jawab

Nomor WhatsApp Bupati Kulon Progo Dihack Oknum Tidak Bertanggung Jawab

Jumat, 04 Juli 2025
‎Terdampak Kekeringan Akibat DAM Srandakan Jebol, Begini Kisah Perjuangan Warga di Trimurti Bantul

‎Terdampak Kekeringan Akibat DAM Srandakan Jebol, Begini Kisah Perjuangan Warga di Trimurti Bantul

Jumat, 04 Juli 2025
Rutin Diselenggarakan Setiap Sura, Kirab Suran Mbah Demang Jadi Momen Penghormatan Tokoh Penting ...

Rutin Diselenggarakan Setiap Sura, Kirab Suran Mbah Demang Jadi Momen Penghormatan Tokoh Penting ...

Jumat, 04 Juli 2025
Konferensi Auditor Internal 2025 Soroti Resiko Geopolitik di Ranah Nasional

Konferensi Auditor Internal 2025 Soroti Resiko Geopolitik di Ranah Nasional

Jumat, 04 Juli 2025
Truk Bak Kayu Tabrak Truk Kontainer di Jalan Wonosari Jogja, Sopir Sempat Terjepit ...

Truk Bak Kayu Tabrak Truk Kontainer di Jalan Wonosari Jogja, Sopir Sempat Terjepit ...

Jumat, 04 Juli 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 Juli 2025 Turun Lagi

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 Juli 2025 Turun Lagi

Jumat, 04 Juli 2025
19 Kloter Jemaah Haji Siap Pulang 5 Juli 2025 dari Madinah, Cek Jam ...

19 Kloter Jemaah Haji Siap Pulang 5 Juli 2025 dari Madinah, Cek Jam ...

Jumat, 04 Juli 2025