Berita , D.I Yogyakarta
Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum Terhadap Hasto Kristanto

Kami, Wong Jogja, menyatakan keprihatinan atas kriminalisasi, ketidakadilan, dan politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M.
Sepanjang proses persidangan tidak ditemukan bukti-bukti yang mendukung tuduhan KPK. Semua perkara telah disidangkan dan pada tahun 2020 sudah berkekuatan hukum tetap. Daur ulang kasus ini tampak jelas di mata rakyat Indonesia.
Proses persidangan kali ini merupakan daur ulang perkara yang bersifat receh. Dari Bumi Mataram, Banteng bergerak bersama rakyat memberikan lambang perjuangan dengan Koin Bumi Mataram. Koin ini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, kriminalisasi, dan politisasi hukum, sekaligus harapan agar KPK tetap berjalan di jalan kebenaran.
Pada tanggal 24 Juli 2025, setiap Koin Bumi Mataram akan dibawa ke Jakarta. Koin-koin ini menjadi wakil dari harapan rakyat agar hukum ditegakkan dengan adil dan tidak dijadikan alat pemukul politik.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berdoa, memohon kepada Allah SWT agar Sekjen DPP PDI Perjuangan, Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M., dibebaskan dari segala tuntutan.
“Satyam Eva Jayate — kebenaran pasti menang. Kami dari Yogyakarta bersama masyarakat berdoa agar keadilan dan hukum ditegakkan sesuai harapan rakyat, tanpa politisasi. Bismillah, kami mohon doa masyarakat agar Allah memberikan kebebasan kepada Mas Hasto dalam sidang yang akan berlangsung di PN Jakpus tanggal 25 Juli 2025. Insyaallah saya akan menghadiri sidang tersebut bersama Tiga Pilar Partai,” pungkas Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta, Eko Suwanto.
Seperti diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kini sedang menjalani proses hukum terkait kasus suap Harun Masiku.
KPK menyebut Hasto diduga mengetahui atau terlibat dalam pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR. Sementara, pihak PDI Perjuangan menilai proses hukum ini sarat muatan politik.
Adapun, sidang putusan atau vonis atas perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.****