HARIANE - Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul menyalurkan bantuan kepada penyandang disabilitas yang belum terfasilitasi oleh pemerintah. Bantuan tersebut berupa alat bantu untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam beraktivitas secara mandiri.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul, Asti Wijayanti, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Sosial, tercatat ada 6.286 penyandang disabilitas.
Dari jumlah tersebut, 1.303 orang merupakan penyandang disabilitas fisik, dan 600 orang adalah penyandang disabilitas sensorik.
Untuk memberikan fasilitas yang memadai bagi para penyandang disabilitas, pemerintah terus berupaya mewujudkan daerah yang ramah disabilitas.
Pada tahun 2024 ini, ada puluhan penyandang disabilitas yang mendapatkan alat bantu aktivitas yang disalurkan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Alat bantu yang kami salurkan yaitu 48 kursi roda dan 14 alat bantu lainnya seperti kruk dan alat bantu sejenis,” papar Asti Wijayanti.
Pengadaan barang-barang tersebut menggunakan anggaran yang dimiliki oleh Pemkab Gunungkidul, yaitu APBD Gunungkidul 2024.
Secara rutin, pemerintah memberikan bantuan tersebut dengan harapan para penyandang disabilitas mampu beraktivitas mandiri di tengah keterbatasan yang dialami, sehingga mereka tetap bisa produktif sesuai dengan kemampuan dan keahlian mereka.
“Selain dari anggaran daerah, kami juga mengupayakan bantuan dengan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Dinas Kesehatan DIY,” ucap Asti.
Selain pemberian bantuan, sejak beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga berupaya untuk memberikan ruang khusus bagi difabel. Contohnya adalah dengan penyediaan fasilitas untuk difabel di tempat umum dan layanan umum.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak mereka untuk mendapatkan layanan dan tempat yang setara.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengatakan bahwa pemerintah terus berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan, bantuan, dan melibatkan penyandang disabilitas dalam kegiatan tertentu sesuai dengan kemampuan masing-masing. Pemberian alat bantu ini merupakan wujud pemenuhan hak-hak mereka.