Nasional

Putusan Hukuman Mati di Indonesia Dibahas di UPR ke-4 Dewan HAM PBB, Begini Tanggapan Menkumham

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
Putusan Hukuman Mati di Indonesia Dibahas di UPR ke-4 Dewan HAM PBB, Begini Tanggapan Menkumham
Putusan Hukuman Mati di Indonesia Dibahas di UPR ke-4 Dewan HAM PBB, Begini Tanggapan Menkumham
5. Serta isu Papua.
Atas berbagai rekomendasi tersebut, pemerintah akan mempertimbangkan rekomendasi yang dapat diterima untuk ditindaklanjuti dan menjadi bagian penting dari kebijakan HAM nasional selama lima tahun kedepan.
UPR adalah forum dialog dan kerja sama untuk meningkatkan kapasitas negara-negara anggota PBB dalam melaksanakan komitmen kemajuan dan perlindungan HAM, sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB 60/251 pada 2006.
Melansir dari laman Info Publik RI, Indonesia menempatkan Sidang UPR sebagai forum penting bagi upaya nasional untuk memenuhi mandat konstitusi dalam pemajuan dan perlindungan HAM.
Dalam hal itu, sejak 2021 proses penyusunan laporan nasional untuk UPR telah dilakukan secara serius dan inklusif, melalui diskusi dan jaring masukan melibatkan berbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah.

Putusan Hukuman Mati di Indonesia Disebut Bertentangan Dengan HAM

Wacana penerapan hukuman mati bagi para koruptor yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, belakangan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa hal tersebut dapat dilakukan jika menjadi kehendak masyarakat.
Sementara itu, dalam Webinar yang dilaksanakan oleh Brawijaya Moot Court Community Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada 2021 yang lalu, Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam menyebutkan bahwa hukuman mati bertentangan dengan nilai HAM.
“Kalau ditanya kepada kami, Komnas HAM atau berbagai aktivis hak asasi manusia, (hukuman mati) pasti ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia,” ucapnya.
Anam pun mempertanyakan efektivitas penerapan hukuman mati dalam menghentikan korupsi.
Di Indonesia, hukuman mati bagi koruptor diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025
Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Kamis, 29 Mei 2025
Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Kamis, 29 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Kamis, 29 Mei 2025
Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Kamis, 29 Mei 2025