Nasional

Putusan Hukuman Mati di Indonesia Dibahas di UPR ke-4 Dewan HAM PBB, Begini Tanggapan Menkumham

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
Putusan Hukuman Mati di Indonesia Dibahas di UPR ke-4 Dewan HAM PBB, Begini Tanggapan Menkumham
Putusan Hukuman Mati di Indonesia Dibahas di UPR ke-4 Dewan HAM PBB, Begini Tanggapan Menkumham
5. Serta isu Papua.
Atas berbagai rekomendasi tersebut, pemerintah akan mempertimbangkan rekomendasi yang dapat diterima untuk ditindaklanjuti dan menjadi bagian penting dari kebijakan HAM nasional selama lima tahun kedepan.
UPR adalah forum dialog dan kerja sama untuk meningkatkan kapasitas negara-negara anggota PBB dalam melaksanakan komitmen kemajuan dan perlindungan HAM, sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB 60/251 pada 2006.
Melansir dari laman Info Publik RI, Indonesia menempatkan Sidang UPR sebagai forum penting bagi upaya nasional untuk memenuhi mandat konstitusi dalam pemajuan dan perlindungan HAM.
Dalam hal itu, sejak 2021 proses penyusunan laporan nasional untuk UPR telah dilakukan secara serius dan inklusif, melalui diskusi dan jaring masukan melibatkan berbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah.

Putusan Hukuman Mati di Indonesia Disebut Bertentangan Dengan HAM

Wacana penerapan hukuman mati bagi para koruptor yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, belakangan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa hal tersebut dapat dilakukan jika menjadi kehendak masyarakat.
Sementara itu, dalam Webinar yang dilaksanakan oleh Brawijaya Moot Court Community Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada 2021 yang lalu, Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam menyebutkan bahwa hukuman mati bertentangan dengan nilai HAM.
“Kalau ditanya kepada kami, Komnas HAM atau berbagai aktivis hak asasi manusia, (hukuman mati) pasti ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia,” ucapnya.
Anam pun mempertanyakan efektivitas penerapan hukuman mati dalam menghentikan korupsi.
Di Indonesia, hukuman mati bagi koruptor diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ads Banner

BERITA TERKINI

Unit Baru Damkar Karangmojo Beroperasi, Pemerintah Tambah Armada dan Petugas Lapangan

Unit Baru Damkar Karangmojo Beroperasi, Pemerintah Tambah Armada dan Petugas Lapangan

Jumat, 03 Mei 2024 16:09 WIB
20 Event di Jogja Mei 2024 : Ada Festival Kuliner, Musik, hingga Olahraga

20 Event di Jogja Mei 2024 : Ada Festival Kuliner, Musik, hingga Olahraga

Jumat, 03 Mei 2024 15:45 WIB
Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Pertama, Perebutan Playoff dan Juara Reguler ...

Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Pertama, Perebutan Playoff dan Juara Reguler ...

Jumat, 03 Mei 2024 14:46 WIB
Jogja Terasa Panas Saat Malam Hari, Ternyata ini Penyebabnya

Jogja Terasa Panas Saat Malam Hari, Ternyata ini Penyebabnya

Jumat, 03 Mei 2024 14:44 WIB
Bawaslu Bantul Buka Rekrutmen Panwaslucam, Segini Gajinya

Bawaslu Bantul Buka Rekrutmen Panwaslucam, Segini Gajinya

Jumat, 03 Mei 2024 13:11 WIB
Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Kembali Ajukan Perbaikan ke Pusat

Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Kembali Ajukan Perbaikan ke Pusat

Jumat, 03 Mei 2024 12:17 WIB
Asyik Nonton Timnas, Kandang Sapi Milik Slamet Terbakar

Asyik Nonton Timnas, Kandang Sapi Milik Slamet Terbakar

Jumat, 03 Mei 2024 12:10 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Jumat, 03 Mei 2024 10:38 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 03 Mei 2024 09:32 WIB
Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Jumat, 03 Mei 2024 08:11 WIB