Nasional
Putusan Hukuman Mati di Indonesia Dibahas di UPR ke-4 Dewan HAM PBB, Begini Tanggapan Menkumham
Anasya Adeliani
Putusan Hukuman Mati di Indonesia Dibahas di UPR ke-4 Dewan HAM PBB, Begini Tanggapan Menkumham
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” bunyi pasal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, menurut Anam apabila secara legal normatif masih ada pasal tentang hukuman mati, hal itu tidak perlu diterapkan.
Ketika disinggung mengenai tata kelola negara yang baik, Anam menjelaskannya secara lebih lanjut dimulai dari hal yang paling sederhana untuk memerangi korupsi.
Pertama, semua penganggaran negara sampai level yang paling rendah, dibuka kepada publik. Sehingga publik ikut mengawasi secara langsung.
Kedua, transaksi tunai dibatasi sehingga pertanggungjawaban mudah dilacak.
Ketiga, soal perizinan harus jelas, pembiayaan, dan waktunya. Termasuk budaya di kalangan pejabat yaitu pembatasan penggunaan anggaran publik untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, Anam menyampaikan bahwa hukuman mati jelas melanggar hak asasi manusia dan juga konstitusi.
Secara normatif, putusan hukuman mati di Indonesia dapat melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi, bahkan tidak bisa dikurangi dalam bentuk apapun dan oleh siapa pun. Secara esensial, hukuman mati tidak menjawab apapun. ****