Berita , D.I Yogyakarta

Rampas Handphone Milik Bocah, Pencuri di Sleman Diamankan Warga

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pencuri di sleman
Pelaku pencurian di Sleman diamankan polisi. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pencuri di Sleman kembali beraksi pada Kamis, 29 Juni 2023 lalu di salah satu toko kelontong yang berlokasi di Jalan dr. Wahidin, Kapanewon Mlati.

Seorang petani asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah inisial SD (31) diamankan lantaran merampas handphone milik seorang bocah.

Adapun pelaku langsung diamankan pada saat itu juga dan digelandang ke kantor polisi.

Kapolsek Mlati, Kompol Andhies Fitriya Utomo mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pencuri di Sleman itu datang seorang diri dengan berjalan kaki menuju toko kelontong milik MST (38).

Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, kata Andhies, pelaku kemudian membeli minuman ringan.

Setelah pelaku membayar dan keluar dari toko kelontong, pelaku melihat ke arah anak korban yang sedang main game melalui handphone di teras depan toko kelontong.

Pada saat itu juga pelaku langsung mengambil handhpone yang masih dipegang oleh anak korban kemudian melarikan diri.

“Pelaku beli minuman ringan dan yang melayani adalah istri korban (MST). Setelah selesai dan membayar pelaku keluar dari toko kelontong tersebut dan langsung melihat ke arah anak korban yang sedang main game di handphone di teras depan toko kelontong, pelaku langsung mengambil handhpone yang masih dipegang oleh anak korban,” jelas Andhies, Jumat, 28 Juli 2023.

Pemilik toko kelontong yang mendengar teriakan anaknya secara spontanitas mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan pelaku dilakukan tak lama usai merampas handphone dari bocah itu di Jalan Kampung sekitar 200 meter dari toko kelontong tersebut.

“Pelaku tersebut langsung lari ke arah selatan. Korban inisial MST mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku dibantu oleh warga sekitar, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Mlati untuk proses lebih lanjut,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025