Berita , D.I Yogyakarta

Rampas Handphone Milik Bocah, Pencuri di Sleman Diamankan Warga

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pencuri di sleman
Pelaku pencurian di Sleman diamankan polisi. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pencuri di Sleman kembali beraksi pada Kamis, 29 Juni 2023 lalu di salah satu toko kelontong yang berlokasi di Jalan dr. Wahidin, Kapanewon Mlati.

Seorang petani asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah inisial SD (31) diamankan lantaran merampas handphone milik seorang bocah.

Adapun pelaku langsung diamankan pada saat itu juga dan digelandang ke kantor polisi.

Kapolsek Mlati, Kompol Andhies Fitriya Utomo mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pencuri di Sleman itu datang seorang diri dengan berjalan kaki menuju toko kelontong milik MST (38).

Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, kata Andhies, pelaku kemudian membeli minuman ringan.

Setelah pelaku membayar dan keluar dari toko kelontong, pelaku melihat ke arah anak korban yang sedang main game melalui handphone di teras depan toko kelontong.

Pada saat itu juga pelaku langsung mengambil handhpone yang masih dipegang oleh anak korban kemudian melarikan diri.

“Pelaku beli minuman ringan dan yang melayani adalah istri korban (MST). Setelah selesai dan membayar pelaku keluar dari toko kelontong tersebut dan langsung melihat ke arah anak korban yang sedang main game di handphone di teras depan toko kelontong, pelaku langsung mengambil handhpone yang masih dipegang oleh anak korban,” jelas Andhies, Jumat, 28 Juli 2023.

Pemilik toko kelontong yang mendengar teriakan anaknya secara spontanitas mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan pelaku dilakukan tak lama usai merampas handphone dari bocah itu di Jalan Kampung sekitar 200 meter dari toko kelontong tersebut.

“Pelaku tersebut langsung lari ke arah selatan. Korban inisial MST mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku dibantu oleh warga sekitar, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Mlati untuk proses lebih lanjut,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB