Berita , D.I Yogyakarta
Rawan Gesekan, Kemenag Gunungkidul Terbitkan Aturan Pelaksanaan Takbir Keliling
HARIANE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan mengatur pelaksanaan takbir keliling di Kabupaten Gunungkidul. Aturan tersebut termuat dalam SE Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.
Kepala Kemenag Kabupaten Gunungkidul, Mukotip, mengatakan bahwa surat edaran tersebut di antaranya berisi imbauan kepada masyarakat agar melaksanakan takbir di masjid atau musala masing-masing.
Namun demikian, Mukotip juga tidak melarang masyarakat yang akan melaksanakan takbir keliling.
"Apabila melaksanakan takbir keliling, maka tidak diperbolehkan menggunakan sistem suara (sound system) yang berlebihan, dan pelaksanaan maksimal sampai pukul 23.00 WIB," kata Mukotip saat dihubungi, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan takbir keliling agar berkeliling di wilayah kapanewonnya masing-masing.
"Untuk menghindari terjadinya gesekan antarkelompok yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan," jelasnya.
Menurutnya, batasan-batasan tersebut sangat perlu diberikan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal di luar kendali.
"Kami khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, mulai dari kemacetan hingga memicu gesekan antarkelompok," kata dia.
"Jadi, tetap utamakan menjaga ketertiban, nilai toleransi, dan ukhuwah Islamiyyah," tambahnya.
Terpisah, Kabagops Polres Gunungkidul, AKP Mustaqim, menjelaskan bahwa pelaksanaan takbir keliling saat malam Idulfitri yang sudah berlangsung dari tahun ke tahun kini menjadi perhatian khusus.
Oleh karena itu, pihaknya sudah menyiapkan personel yang akan bertugas mengamankan jalannya takbir keliling sekaligus mengatur rekayasa lalu lintas.
Saat pelaksanaan takbir keliling, pihaknya akan menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik, khususnya di Kota Wonosari.